Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan
didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk
menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang
mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Tujuan
1.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
2.
Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan
tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
3.
Menjelaskan pengertian Sistem Hukum dan
Peradilan Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
1.
Menurut Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat norma tentang apa
yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh
pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis ( peraturan) maupun yang
tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
2.
Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.
Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah
laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan
kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
B. Penggolongan Hukum
Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr.
C.S.T. Kansil, SH C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian,
yaitu sebagai berikut.
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
Undang-Undang
b. Hukum
kebiasaan (adat)
c. Hukum
traktat
d.
Hukum jurisprudensi
2. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
a. Hukum
tertuis, hukum ini dapat pula merupakan Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
c. Hukum
tak tertulis (hukum kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
a.
Hukum nasional
b.
Hukum internasional
c.
Hukum asing
d.
Hukum gereja
4.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Ius Constitutum (hukum positif)
b.
Ius Constituendum
c.
Hukum asasi (hukum alam)
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
material
b. Hukum
formal
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
yang memaksa
b. Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap)
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
obyektif
b. Hukum
subyektif
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
privat (hukum sipil)
b. Hukum
publik (hukum negara)
C. Unsur
Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib.
3.
Peraturan bersifat memaksa.
4.
Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah
tegas.
D.
Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
E. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang
bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di
Indonesia.
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945.
F. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah
bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu
bangsa.
Jadi, peradilan nasional adalah segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala
sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,dalam hal ini
adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini
adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang
berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada
Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam
hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
G. Lembaga-Lembaga Peradilan
1.
Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili
rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut
juga peradilan sipil.
2.
Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam,
yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama
islam.
3.
Peradilan Militer Peradilan yang mengadili
anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4.
Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang
mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
H. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam UU
no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan
dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
1.
Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dan perkara pidana.
2.
Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara
perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
3.
Peradilan militer, berwenang menyelesaikan
perkara pidana militer/tentara.
4.
Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang
menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
I. Perbuatan Yang Sesuai Dengan
Ketentuan Hukum
Sikap
yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan
Norma yang berlaku.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
c. Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di
masyarakat
d. Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Saran
Agar sistem hukum nasional
benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang
memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang
berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/pengertian-peradilan.html
http://just-alfin.blogspot.com/2012/03/peranan-lembaga-lembaga-peradilan.html