Rekam Medis





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
         Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Rumah sakit adalah suatu organisasi melalui tenaga medis professional yang terorganisasi serta sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatan penyakit yang diberikan oleh pasien (American Hospital Association: 1974). Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran perawat di berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper dan pena 1987).
        Rumah Sakit mempunyai fungsi dan tujuan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis dan penunjang medis serta dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi para tenaga kesehatan.
            Rekam medis merupakan bukti tertulis mengenai proses pelayanan yang diberikan kepada pasien  oleh Dokter dan tenaga kesehatan lainnya, yang mana dengan adanya bukti tertulis tersebut maka rekam medis yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan sebagai penunjang tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan rekam medis.

B.       Rumusan Masalah
      1.            Apa pengertian dari rekam medis?
      2.            Bagaimana prosedur dan pengarsipan Rekam Medis di Rumah Sakit?
      3.            Apa Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis?
      4.            Apa Kendala dan masalah yang dihadapi?

C.      Tujuan
            Untuk mengetahui perlunya pembuatan rekam medis bagi kepentingan Dokter, pasien, pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Rekam Medis
            Pengertian Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Menurut Gemala Hatta: Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Waters dan Murphy : “Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
          Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.



B. Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
Di dalam uraian ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu :
1.       Tujuan Rekam Medis
               Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan  benar, tidak mungkin tertib  administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. 
2.      Kegunaan Rekam Medis
               Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes  1993: 10)
a.      Aspek Administrasi
       Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b.      Aspek Medis
      Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
c.      Aspek Hukum
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai  hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
d.      Aspek Keuangan
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
e.      Aspek Penelitian
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
f.      Aspek Pendidikan
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
g.      Aspek Dokumentasi
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.

C.    Tata Cara Pelaksanaan Rekam Medis
        Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan  praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.
        Setiap catatan dalam rekam medis  harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).
        Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
a.    Kepemilikan Rekam Medis
        Sesuai UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.

b.    Penyimpanan Rekam Medis
        Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh  dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.

c.   Pengorganisasian Rekam Medis
        Pengorganisasian rekam medis sesuai dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (saat ini sedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.


d.    Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
        Untuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh  pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi.
D.  Aspek Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis
               Rekam medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis di Indonesia :
      1.            Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
      2.            Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
      3.            Keputusan Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumkit dimana rumah sakit di wajibkan: Mempunyai dan merawat statistic yang up to date Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
      4.            Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis
E. Kendala dan masalah yang dihadapi
            Seiring dengan tuntutan terhadap sistem pelayanan di rumah  sakit,maka sudah seharusnya setiap rumah sakit maupun puskesmas memiliki tenaga rekam medis minimal 4 orang.keberadaan tenaga rekam medis sangat membantu dalam melayani pasien ataupun pengunjung.Tetapi kenyataan sekarang yang dihadapi adalah kurangnya tenaga rekam medis.Tenaga rekam medis sekarang yang ada kebanyakan bukan berasal dari lulusan rekam medik.tetapi berasal dari jurusan lain. Sering terjadi kesalahan dalam pengolahan data medik,hal ini disebabkan karena kurangnya keahlian dari tenaga rekam medis tersebut.Hal ini dapat mengganggu sistem pelayanan di rumah sakit.
            Rekam medis merupakan penjuruan baru dalam perguruan tinggi di Indonesia. Masih jarang terdapat jurusan rekam medis di setiap perguruan tinggi dan kalau adapun masih berupa jenjang D3. Hanya beberapa perguruan tinggi yang mempunyai jenjang D4 Rekam Medis. Selain kurangnya tenaga ahli rekam medis, kendala lain yang dihadapi adalah sarana pendukung yang kurang.Penggunaan alat-alat berteknologi tinggi seperti komputer sangat membantu tenaga rekam medis dalam menjalankan tugasnya. selain mempermudah tugas seorang rekam medis alat-alat elektronik (komputer) yang mendukung akan memudahkan pengumpulan dan pencarian data-data pasien jika dibutuhkan oleh seorang dokter secara cepat dapat ditemukan. software yang mendukung kinerja seorang rekam medis adalah kendala yang sangat ketara, belum adanya software-software yang dibuat khusus untuk seorang rekam medis dan informatika kesehatan. 



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. 
            Ada dua kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok data medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28)
a.    Data Medik
b.    Data Umum
            Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan  benar, tidak mungkin tertib  administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang
B.    Saran
            Diharapkan dengan pembuatan makalah ini, dapat dijadikan pedoman untuk memanjemen rumah sakit dalam rekam medis dalam upaya peningkatan kesehatan.






DAFTAR PUSTAKA

Manual rekam medis/ penyusun, Sjamsuhidajat ...(et al.). ; penyunting Abidinsyah Siregar, Dad Murniah. –- Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.
Gondodiputro , Sharon. 2007. Rekam Medis Dan sistem informasi kesehatan. Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.

Subscribe to receive free email updates: