Manajemen Kearsipan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sebuah instansi pemerintahan
atau swasta dalam melakukan suatu pekerjaan dan kegiatan pelayanan terhadap
masyarakat memerlukan data dan informasi salah satunya adalah data kearsipan.
Data kearsipan sangat diperlukan bagi setiap instansi pemerintah maupun swasta
demikian juga dengan kecamatan Miri, SragenSalah satu kunci dari
kelancaran organisasi perkantoran terletak pada pengelolaaan data kearsipan
yang sistematis, sederhana, dan efisien. Pengelolaaan data kearsipan sangat
penting agar sewaktu – waktu apabila arsip diperlukan dapat diketahui persis
keberadannya dan dapat dengan mudah serta cepat ditemukan. Karena arsip
merupakan pusat dokumentasi dari suatu kegiatan yang telah berlangsung dan
tempat mencari berbagai keterangan yang diperlukan bagi tindakan atau putusan
yang akan datang dalam suatu instansi. Oleh karena itu, pengelolaan data
kearsipan yang meliputi penyimpanan, pemeliharaan, dan penggunaan arsip
merupakan hal yang mutlak diperlukan. Pada awalnya orang mengenal arsip
hanya setumpuk kertas yang tidak berharga. Tapi sekarang arsip merupakan hal
yang penting dalam sebuah kantor atau instansi, baik instansi pemerintah atau
intansi swasta. Arsip tidak hanya berupa kertas tetapi juga dapat berupa film,
kaset, slide, video, disket, dan foto copy yang disimpan serta dipelihara
selama diperlukan jangka waktu tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian kearsipan
secara umum?
2. Apa saja kegiatan Kearsipan?
3. Apa pengelola Arsip?
4. Apa masalah yang ada dalam
Kearsipan?
5. Bagaimana cara pemecahannya
apabila ada masalah terhadap Kearsipan?
1.3 Tujuan
1. Supaya tau apa pengertian
Kearsipan.
2. Tau apa saja kegiatan didalam
Kearsipan itu.
3. Bias tau apa-apa saja tujuan pengelolaan
Arsip.
4. Tau apa saja masalah
Kearsipan.
5. Dan tau bagaimana cara
pemecahannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Arsip dan sejarah Arsip
Secara
bahasa, Arsip mengalami perkembangan. Dalam bahasa Belanda disebutarchief, dalam
bahasa Inggris disebut archive berasal dari bahasa Yunani,
yaitu Archeyang berarti permulaan. Kemudian dari kata arche berkembang
menjadi kata “ta archia” yang berarti catatan. Selanjutnya kata “ta
archia” berubah lagi menjadi kata “archeon” yang berati “gedung
pemerintahan”.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arsip adalah dokumen tertulis (surat, akta, dsb),
lisan (pidato, ceramah, dsb), atau bergambar (foto, film, dsb) dari waktu
lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita
video, disket komputer, dsb), biasanya dikeluarkan oleh instansi resmi,
disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.
Dr.
Basir Barthos menyebutkan dalam bukunya “Manajemen Kearsipan” bahwa arsip
adalah setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bahan yang
memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subyek (pokok persoalan) ataupun
peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan orang itu pula.
Lembaga
kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto
sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan
Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang
bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan
Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta
membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Adapun landarchivaris pertama
adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905.
Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang
hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah
Indonesia. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari
tahun 1922 -1937. Pejabat Landsarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan
Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
2.2 Pentingnya Arsip
Arsip
merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat dan juga berbangsa dan
bernegara, karena demikian pentingnya arsip tersebut oleh karena itulah
masyarakat harus memahami apa arti arsip itu sesungguhnya. Definisi arsip telah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Pertanyaan
yang dilontarkan tentang apa itu arsip dan penjelasan dari berbagai kelanganpun
mungkin akan berbagai macam terlontar dari benak masing-masing.
Dokumen yang sudah tidak dipergunakan lagi yang kemudian
diarsipkan disebut dengan;
1.
Bagian
dari salinan dari dokumen dibuat dan diterima yang merupakan sebuah persyaratan
yang yang di lengkapi sebagai bahan untuk administrasi, atau untuk bahan
salinan atau bahan pengalaman jika terjadi kehilangan arsip asli, itupun bila
dibutuhkan.
2.
Hal
positifnya adalah bila terpikir bahwa arsip yang begitu penting dan dapat
dipergunakan sebagai bahan bukti dalam suatu pertanggungjawaban, oleh Karena
itu arsip harus disimpan dan dijaga akan keberadaannya.
3.
Ada
hal yang bersifat kurang mengenakan pada diri seseorang dan menganggap arsip
hanya sekedar berkas yang hanya memenuhi ruangan, bahkan dianggap mengotori
tempat kerja kemudian sebaiknya diarsipkan saja.
4.
Duplikat
atau salinan yang kita buat dan kita terima untuk persyaratan yang harus
dilengkapi untuk proses administrasi, atau sekedar hanya untuk salinan/atau
back up yang mungkin dibutuhkan atau tidak.
5.
Untuk
sisi positifnya jika menganggap bahwa arsip itu merupakan bahan bukti yang
penting suatu dokumen dalam aneka bentuk sesuai dengan perkembangan jaman dan
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang dibuat dan diterima oleh
Lembaga Negara, Pemerintah pusat, Daerah, lembaga pendidikan, organisasi
swasta, perseorangan dalam rangka untuk kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
6.
Pandangan
sempit terhadap peranan lembaga kearsipan yang menganggap bahwa arsip merupakan
seonggok atau tumpukan kertas yang sudah tidak terpakai untuk kegiatan
administrasi dan hanya mengotori meja tempat kerja. Oleh sebab itulah maka
arsip yang belum dikelola secara baik untuk dipindahkan ke lembaga kearsipan
tanpa melalui proses pemilihan dan seleksi yang benar. Bukan hal yang rahasia
lagi bagi kalangan pegawai yang ditempatkan di bagian kearsipan seseorang akan
merasa telah disingkirkan dari orgnisasinya karena dianggap tidak produktif,
kreatif, energik dll. Sebagai mana telah tercantum dalam Undang-Undang nomor 43
tahun 2009 tentang kearsipan. Arsip merupakan suatu rekaman suatu kegiatan dari
suatu peristiwa yang diabadikan dalam berbagai bentuk dan media yang sesuai
dalam perkembangan teknologi informasi yang berkembang. Arsip bukan sembarang
data, akan tetapi arsip mempunyai bentuk yang unik dan harus asli akan
keberadaannya, dan untuk tingkat keabsahannya harus terjamin, terpercaya, legal
dan bermanfaat.
7.
Untuk
mendukung kebijakan pengambilan keputusan, melengkapi proses dalam perencanaan
dan membantu dalam proses pengawasan, merangkap sebagai bahan bukti yang
otentik legal, terpercaya, dan terjaga akan keaslian data sekaligus menopang
kegiatan ekonomi dan politik.
2.3 Peranan
Arsip bagi suatu Organisasi
Arsip
mempunyai peranansebagai “pusat ingatan”, sebagai “sumber informasi”, dan
sebagai “alat pengawasan” yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam
rangka kegiatan “perencanaan”, “penganalisaan”, pengembangan, dan perumusan kebijaksanaan, pengambilan
keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian
setepat-tepatnya.
Setiap
kegiatan tersebut, baik dalam organisasi pemerintahan maupun swasta selalu ada
kaitannya dengan masalah arsip. Arsip mempunyai peranan penting dalam proses
penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat keputusan dan merumuskan
kebijakan, oleh sebab itu untuk dapat menyajikan informasi yang lengkap, cepat
dan benar haruslah ada sistem dan prosedur kerja yang baik di bidang kearsipan.
Selain
itu kearsipan juga merupakan salah satu bahan untuk penelitian ilmiah.
Usaha-usaha penelitian untuk mempelajari persoalan tertentu akan lebih mudah
bilamana bahan-bahan kearsipan terkumpul, tersimpan dan teratur.
2.4 Sarana Penataan Arsip
1. Sarana Perangkat Lunak terdiri dari Klafikasi
dan kode arsip
a.
Kegunaan klasifikasi arsip adalah
untuk: Mengelompokkan arsip yang mempunyai masalah atau urusan yang sama dalam
satu berkas; Mengatur penyimpanan arsip dan berkas secara sistematis;
Memudahkan penemuan kembali arsip atau berkas.
b.
Kegunaan kode arsip adalah untuk: Membedakan
urusan atau masalah yang satu dengan urusan atau masalah lain dalam berbagai
jenjang klsifikasi arsip; Memberkaskan dan menentukan letak penyimpanan arsip.
c.
Indeks, Kegunaan indeks adalah untuk:
Memudahkan pemberkasan; Memudahkan penemuan kembali, dan Memudahkan penyusutan.
d.
Syarat mengindeks adalah: Singkat,
jelas dan mudah di ingat; Berorientasi pada kebutuhan pemakai; Ditentukan dari
isi surat / berkas; Berupa kata benda atau pengertian kebendaan.
2. Jenis
indeks
a.
Indeks arsip adalah tanda pengenai
arsip yang membedakan arsip yang satu dan arsip yang lain. Indeks ini dibuat
oleh unit pengolah dan ditulis pada kolom indeks dalam formulir pengendalian
surat masuk .
b.
Indeks berkas adalah tanda pengenal
yang membedakan berkas yang satu dengan berkas yang lain. Indeks ini ditulis
pada tab folder oleh unit pengolah dan dicantumkan pada agenda surat masuk dan
keluar.
c.
Indeks relative adalah daftar indeks
yang disusun berdasarkan abjad A sampai dengan Z.
3. Bentuk indeks
Indeks abjad terdiri
atas :
·
Abjad nama orang
·
Abjad nama badan
·
Abjad nama tempat/wilayah
2. Indeks nomor atau angka terdiri atas :
·
Nomor urut
·
Koronologis / tanggal.
Cara membuat indeks disesuaikan dengan kebutuhan
tiap-tiap unit dalam hal ini dapat berupa indeks abjad dan atau nomor,atau program
gabungan antara abjad dan nomor. Penggunaan indeks akan berkaitan erat dalam
pemberkasan sebagaimana diuraikan dalam tata cara penataan berkas. Beberapa
sistem pemberkasan dengan menggunakan indeks sebagai berikut:
a.
Sistem abjad,digunakan untuk menata
arsip dan berkas dengan mengunakan indeks abjad dari A sampai dengan Z
b.
Sistem nomor /angka,sistem ini
digunakan untuk menata arsip dan berkas berdasarkan urutan nomor/angka dengan
mengunakan indeks angka.
c.
Sistem masalah,sistem ini digunakan
untuk menata arsip dan berkas berdasarkan masalah yang terkandung dalam arsip
atau berkas dengan menggunakan indeks masalah
Tunjuk Silang/rujuk silang sebagai alat bantu
klasifikasi dan indeks dalan bentuk formulir,digunakan untuk:
a.
Memudahkan penemuan kembali
b.
Menampung penamaan danperistilahan yang
berlainan,tetapi mengandung arti yang sama
c.
Mempertemukan berbagai keterangan yang
berbeda,tetapi saling berkaitan;
d.
Memberikan keleluasaan klasifikasi pada
satu surat yang terdiri atas beberapa masalah atau indeks.
2.5 Pencarian Dokumen
Keberhasilan
pelaksanaan manajemen arsip dinamis atau arsip aktif, akan nampak dengan jelas,
bilamana semua bahan yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali, dan mudah pula
dikembalikan ke tempat semula. Karena, penemuan atau pencarian dokumen
merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kearsipan, yang bertujuan untuk
menemukan kembali arsip, karena akan dipergunakan dalam proses penyelengaraan
administrasi.
Menemukan
kembali, juga berarti memastikan dimana suatu arsip yang akan dipergunakan itu
disimpan, dalam kelompok berkas apa arsip itu berada, disusun menurut sistem
apa, dan bagaimana cara mengambilnya.Menemukan kembali arsip, tidak hanya
sekedar menemukan kembali arsip dalam bentuk fisiknya, akan tetapi juga
menemukan informasi yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, penemuan
kembali ini sangat berhubungan dengan keakuratan sistem pemberkasan atau
penyimpanannya. Kegiatan penemuan kembali merupakan barometer efisiensinya
penyajian informasi kearsipan.Siklus penemuan kembali arsip yang dibutuhkan
(retrieval/finding cyclus), dan siklus penempatan kembali (filing cyclus)
merupakan prosedur yang memerlukan penanganan tersendiri.
Salah satu
hal penting yang sering diabaikan dalam penemuan kembali arsip ialah, tidak
melakukan pencatatan dalam transaksi peminjaman. Kita sering mengambil arsip
tanpa menggunakan bukti tertulis, atau hanya meminjam lisan saja, bahkan
mungkin menggunakannya tanpa seijin petugas arsip. Akibatnya, bila kita lupa
mengembalikannya, maka arsip itu bisa hilang atau tercecer disembarang tempat.
Oleh karena itu, bila kita meminjam arsip sebaiknya mempergunakan surat pinjam
atau kartu permintaan pinjam melalui petugas yang menanganinya. Untuk
menghindari hal itu, maka perlu dibuat lembar/kartu pinjam arsip.
Setelah peminjam mengisi lembar peminjaman, maka perlu
dipertanyakan apakah peminjam boleh langsung melakukan akses ke laci filling
cabinet atau ke almari arsip ?. Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu
disampaikan bahwa ada 2 (dua) sistem layanan yaitu: (a) layanan terbuka (opened
access) yaitu pengguna diperbolehkan langsung mengambil dokumen yang
diinginkannya dari tempatnya (rak, laci, folder, dsb.), (b) layanan tertutup
(closed access), yaitu pengguna tidak diperbolehkan mengambil sendiri dokumen
yang diinginkannya dari tempatnya melainkan harus melalui petugas. Pada
umumnya, sistem yang dipakai ialah sistem layanan tertutup.
BAB III
SISTEM
PENYIMPANAN ARSIP
3.1 Sistem Filling
Abjad
Pada sistem penyimpanan arsip ini merupakan salah satu sistem
penataan berkas yang menggunakan metode penyusunan berdasarkan abjad secara
berurutan dari A sampai dengan Z dengan berpedoman pada peraturan mengindeks.
Penataan
File Dengan Sistem Abjad
Guide
Berfungsi membantu petugas
dalam menyimpan dan menemukan kembali suatu arsip diantara arsip-arsip yang
lain. Macam-macam guide antara lain : Guide utama/guide primer, guide pembantu,
guide keluar/lembar keluar.
Folder
Ada 3 jenis folder yang
digunakan dalam sistem abjad: Folder campuran, Folder individu, dan Folder
khusus.
Persiapan
penataan arsip berdasarkan abjad
a.
Paham peraturan mengindeks.
b.
Menyiapkan lembar tunjuk silang (bila perlu).
c.
Menyiapkan peralatan arsip.
Keuntungan
Sistem Filling Abjad
b. Petunjuk penataan berkas
sederhana dan mudah dipahami.
c. Tunjuk silang sangat mudah
diterapkan.
d. Kesalahan berkas mudah dicek
ditempat berkas dengan abjad yang sama.
e. Biaya pelaksanaannya lebih
murah.
Kerugian
Sistem Filling Abjad
a. Ada kemungkinan salah
penempatan berkas jika tidak mengikuti aturan secara konsisten.
b.
Mudah mengubah beberapa alfabet dalam surat.
c.
Tunjuk silang yang berlebihan akan membuat penyimpanan cepat
penuh/sesak.
d. Pemberian label pada folder
memakan banyak tenaga.
Langkah
Langkah Penyimpanan Arsip
a. Penampungan
b.
Penelitian
c.
Pengindeksan
d.
Pengkodean
e.
Penyortiran
f. Penyimpanan
Prosedur
Penemuan Kembali Arsip Yang Di Simpan
a. Teliti arsip yang diminta
b.
Isi bon peminjaman
c.
Bergeraklah menuju tempat penyimpanan
d.
Cari arsip ke filling cabinet sesuai kode arsip
e.
Ambil arsip yang diminta
f.
Tempatkan out guide atau out sheet ditempat arsip yang diambil
g.
Serahkan arsip kepada yang memerlukan
3.2 Sistem Ilmu Bumi dan Kronologi
Sistem penyimpanan arsip ini merupakan salah satu sistem
penataan berkas berdasarkan urutan tanggal, bulan dan tahun yang mana pada
umumnya tanggal dijadikan pedoman termasuk diperhatikan dari datangnya surat.
Kemudian arsip atau file
disusun berdasarkan waktu dengan frekuensi tertentu, misalnya harian, mingguan,
atau bulanan bahkan per tahun berdasarkan keperluan.
Persiapan
penataan arsip berdasarkan tanggal
a.
Menentukan pembagian tanggal, bulan dan tahun.
b.
Menyiapkan peralatan arsip.
Kelebihan
Sistem Tanggal
a. Cocok untuk pengolah yang
kegiatannya berkaitan dengan tanggal jatuh tempo.
b. Sederhana dan mudah diterapkan
karena tanpa klasifikasi.
Kekurangan
Sistem Kronologis Atau Tanggal
a. Akan terjadi kesulitan dalam
penemuan kembali arsip apabila peminjam menyebutkan perihal arsip.
b.
Orang sering lupa dengan tanggal surat terutama tanggal
penyimpanan.
c.
Tidak semua unit pengolahan dalam organisasi itu cocok menetapkan
sistem ini.
d.
Agar mudah mengatur letak arsip dalam folder maka pembuatan kode
tidak dapat murni 100% tetapi harus ditambahkan dengan kode abjad.
Jenis-Jenis
Peralatan Dan Perlengkapan Dalam Sistem Tanggal
Peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk penyimpanan arsip sistem tanggal antara lain sebagai berikut;
a. Filing Cabinet
Filing cabinet disesuaikan
dengan daftar klasifikasi yang sudah dibuat. Pada umumnya satu laci filing
cabinet dapat menyimpan arsip untuk satu tahun. Tetapi bisa saja 1 laci untuk
menyimpan arsip 2-3 bulan, jika arsip yang disimpan dalam jumlah yang banyak.
b. Guide
Jika satu laci memuat arsip
satu tahun, maka satu laci memerlukan guide sebanyak 12 (dalam satu
tahun ada 12 bulan). Tetapi jika satu laci memuat 2-3 bulan maka
diperlukan guide sebanyak bulan tersebut.
c. Hanging Folder
Jumlah hanging folder yang
dibutuhkan adalah sebanyak jumlah hari dalam satu tahun. Tetapi jika laci hanya
untuk 2-3 bulan, maka diperlukan hanging folder sebanyak jumlah hari dari 2-3
bulan tersebut.
d. Kartu Indeks
Kartu indeks diperlukan
sebanyak jumlah dari jenis arsip yang disimpan. untuk lebih jelas peralatan
yang dibutuhkan pada penyimpanan sistem tanggal
3.3 Sistem Filling Geografis
Sistem penyimpanan arsip wilayah atau geografis adalah
suatu sistem penyimpanan arsip berdasarkan pembagian wilayah atau daerah yang
menjadi alamat suatu surat.Surat disimpan dan ditemukan kembali menurut
kelompok atau tempat penyimpanan berdasarkan geografi / wilayah / kota dari
surat berasal dan tujuan surat dikirim. Dalam penyimpanannya menurut sistem ini harus dibantu dengan
sistem abjad atau sistem tanggal. Sama halnya dengan subjek atau nomor, susunan
guide dan foldernya diatur menurut tingkatan tempat.
Sebagai contoh adalah :
Indonesia (Negara)
Sumatera (Provinsi)
Liot (Kabupaten)
Muaraenim (Ibukota Kabupaten)
Kelebihan
Sistem Wilayah
a. Mudah mencari keterangan bila
letak wilayah telah di ketahui.
b.
Apabila terjadi penyimpanan-penyimpanan arsip, dapat segera di
ketahui.
Kelemahan
Sistem Wilayah
a. Kemungkinan besar terjadi
salah penyimpanan, apabila petugas tidak memiliki
wawasan/pengetahuan tentang geografi.
b.
Harus mengetahui letak geografi/wilayah meskipun dalam surat tidak
dicantumkan secara lengkap.
c.
Perlu adanya guidance/ semacam buku petunjuk yang menggambarkan
batas-batas wilayah yang menjadi wewenang dan tanggung jawab masing-masing
cabang.
Sistem
Subjek/Subjectical Filling System
Sistem subjek merupakan suatu
sistem penyimpanan arsip berdasarkan masalah dimana surat-surat dikelompokkan kedalam daftar indeks untuk ditentukan
masalah-masalah yang pada umumnya terjadi.
Ada 2 macam sistem subjek,
yaitu sistem subjek murni (berdasarkan urutan abjad) dan sistem subjek
bernotasi (berdasarkan notasi atau kode tertentu).
Prosedur Penyimpanan Sistem Subyek
1) Memeriksa
2) Mengindeks
3) Mengkode
4) Menyortir
Langkah
Langkah Pembuatan Klasifikasi Masalah
a. Pahami tugas pokok dan fungsi
utama yang ada dalam organisasi yang bersangkutan.
b.
Identifikasilah masala pokok yang sesuai dengn tugas dan fungsi
lembaga
c.
Bagilah setiap pokok masalah menjadi sub pokok masalah utama.
d. Berikan kode pada pokok masalah
utama, sub dari pokok masalah utama dan sub dari sub pokok masalah utama.
Kelebihan
Sistem Subyek
a. Mudah mencari keterangan bila perihalnya
saja yang ingin diketahui.
b. Dapat dikembangkan dengan tidak
terbatasnya judul dan susunannya.
Kekurangan
Sistem Subyek
a. Sulit mengklasifikasi apabila
terdapat aneka ragam perihal yang hampir sama padahal berbeda satu sama lain.
b.
Kurang cocok untuk bermacam jenis surat.
3.4 Sistem Subjek Nomor
Sistem penyimpanan arsip ini merupakan sistem penyimpanan
warkat yang berdasarkan kode nomor sebagai pengganti dari nama orang atau
badan, yang disebut juga inderect filing system (karena penentuan nomor yang
akan digunakan memerlukan pengelompokan masalahnya terlebih dahulu).
Persiapan
penataan arsip berdasarkan nomor
a. Menyusun pola klasifikasi
arsip.
b. Menyiapkan peralatan arsip.
Kelebihan
Sistem Filling Nomor
a. Penyimpanan dapat lebih teliti,
cermat, dan teratur.
b. Penyimpanan dapat lebih cepat
dan tepat.
c. Sederhana dan mudah
dilaksanaka.
e. Nomor dokumen dapat
dipergunakan sebagai referensi dalam korespondensi.
f. Nomor map atau dokumen dapat
diperluas tanpa batas.
Kelemahan
Sistem Filling Nomor
a. Lebih banyak waktu dipergunakan
untuk mengindeks.
b. Banyaknya map untuk surat-surat
beraneka ragam, dapat menimbulkan kesulitan.
c. Perlu ruangan yang luas dan memadai
untuk menyimpan arsip yang banyak.
Ada dua macam filing system
nomor, yaitu filing system nomor Dewey dan filing system nomor Terminal Digit.
Filing System
Nomor Dewey
Filing system nomor dewey disebut juga system decimal. Dalam sistem ini yang
harus dilakukan meliputi hal-hal berikut.
1) Merancang daftar
klasifikasi nomor
Daftar klasifikasi adalah daftar yang memuat
segala persoalan kegiatan yang terdapat dalam kantor/perusahaan. Persoalan
kegiatan ini dikelompokkan lalu diberi nomor kode.
2) Menyiapkan dan
menyusun perlengkapan
3) Penyimpanan Surat
Filing System
Nomor Terminal
Filing system nomor terminal
digit adalah sistem kearsipan yang memakai nomor urut dalam buku arsip.
Dalam filing system ini yang
perlu diperhatikan ialah sebagai berikut.
1) Menyiapkan perlengkapan
2) Penyimpanan surat
BAB VI
SKEMA,TABLE DAN
GRAFIK
4.1 Dokumen,Museum dan
Perpustakaan
Menurut
bahasa referensi, Dokumen atau records merupakan informasi yang direkam dalam
bentuk atau medium apapun, dibuat, diterima, dan dipelihara oleh suatu
organisasi/lembaga/badan/perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.Pengertian
tersebut tampaknya tidak jauh berbeda dengan yang termaktub dalam UU No. 7
Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
Secara
etimologi arsip berasal dari bahasa
Yunani Kuno Archeon, Arche yang dapat bermakna permulaan, asal, tempat utama,
kekuasaan dan juga berarti bangunan/kantor. Perkembangan selanjutnya kita
mengenal archaios yang berarti kuno, archaic, architect, archaeology, archive
dan arsip. Pengertian-pengertian tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan betapa
sebenarnya bidang kearsipan itu sudah cukup akrab di indera dengar kita, disamping
juga sudah cukup tua umur kemunculannya.
Lebih dari
sekedar diskusi tentang istilah arsip, sebenarnya secara akademis kita juga
akan lebih jauh melihat eksistensi kearsipan sebagai ilmu pengetahuan. Bila
ilmu didefinisikan sebagai pengetahuan yang tersusun dan pengetahuan adalah
pengamatan yang disusun secara sistematis, maka kearsipan tentu dapat
dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan. Sebagai ilmu pengetahuan,
kearsipan memenuhi syarat-syarat
universalism, organized, disinterestedness dan communalism. Semua itu dikemukakan sebagai justifikasi terhadap eksistensi kearsipan.
Menurut
Drs. Moh. Amir Sutaarga dalam bukunya yang berjudul: “Pedoman Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Museum”, arti museum itu tetap mengingatkan kita kepada kuil di
jaman Yunani klasik tempat persembahyangan dan pemujaan ke 9 dewi Muze,
lambang-lambang pelbagai cabang ilmu dan kesenian. Ke 9 dewi Muze itu sebagai
anak Zeus, dewa utama dalam pantheon Yunani kiasik dijadikan lambang pelengkap
pemujaan manusia terhadap agama dan ritual yang ditujukan kepada Zeus. Jadi
sekalipun fungsi-fungsi museum berobah dan zaman ke zaman sesuai dengan kondisi
dan situasi zamannya, tetapi hakekat pengertian museum tetap tidak berubah.
Landasan ilmiah dan kesenian tetap menjiwai arti museum sarnpai sekarang.
Dalam
lingkup internasional, masalah yang menyangkut pendidikan, pengetahuan dan
kebudayaan ditangani oleh Unesco. Museum mempunyai peranan yang cukup penting
dalam rangka kegiatan kerjasama kebudayaan.
Perpustakaan
adalah kumpulan materi yang tercetak dan media non cetak dan di gunakan oleh
pemakai.Perpustakaan. Memberikan informasi melalaui buku, boleh dibaca diperpus
atau boleh di pinjam. Pertanyaan langsung melalaui telepon tidak bisa langsung
terjawab dengan akurat. Tersusun dengan nomor kelas. Cakupan informasi lebih
luas dalam bentuk buku. Undang-undang No. 43 Tahun 2007 membahas tentang
perpustakaan terdiri dari 15 bab dan 54 pasal. Undang-undang ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 1 Nopember 2007 oleh Presiden RI yaitu Bapak DR. H. Susilo
Bambang Yudhoyono, kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yaitu
Bapak Andi Mattalata. Secara garis besar UU No. 43 Tahun 2007 pengolahan
Pustaka. Terlihat bahwa UU Perpustakaan mengatur cukup lengkap berbagai hal
yang menyangkut pengembangan perpustakaan, posisi pustakawan dan keterlibatan
masyarakat serta tanggungjawab pemerintah dalam proses mencerdaskan kehidupan
berbangsa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hanya memang sangat
disayangkan bahwa UU Perpustakaan belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya belum ada. Tujuan
dibentuknya UU Perpustakaan seiring dengan tujuan pemberdayaan perpustakaan itu
sendiri, yaitu dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Karena bangsa
yang cerdas masyarakatnya bisa berkompetisi di era globalisasi dalam
kemandirian.
4.2 Ruang lingkup pengololaan
arsip
Adapun ruang lingkup kegiatan kearsipan meliputi
1.
Penciptaan
dan penerimaan warkat
2.
Pengumpualan
dan penerimaan warkat
3.
Pengendalian
warkat
4.
Pemeliharaan
dan perawatan warkat / arsip
5.
Penyimpanan
warkat
6.
Pemusnahan
Selanjutnya tujuan pengelolaan arsip adalah sebagai berikut
:
1.
Agar
arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman
2.
Untuk
menjamin keselamatan dokumen / warkat sebagai bahan pertanggung jawaban
3.
Dapat
menyimpan warkat dengan sistem tertentu secara sistematis dan efesien
4.
Untuk
mempermudah menemukan warkat dengan cepat dan tepat
5.
Dapat
menjaga dan memelihara kelestarian dan kerahasiaan arsip
6.
Meningkatkan
efesiensi dan efektivitas baik waktu, tempat
dan biaya dalam pengolahan arsip
4.3 Daur Hidup Arsip
(life cycle of archive)
Lingkaran hidup arsip dari tahap penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan
serta tahap istirahat atau penyusutan. Ketiga tahapan tersebut merupakan
kesatuan proses yang akan dilalui oleh arsip. Dan setiap phase memiliki
beberapa komponen yang dimaksud adalah :
a. Tahap Penciptaan, dengan komponennya antara lain :
- Desain Formulir
- Manajemen Formulir
- Tata Persuratan
- Manajemen Pelaporan
b. Tahap Penggunaan dan Pemeliharaan, dengan komponennya antara lain :
- Sistem Penataan Berkas dan Penemuan Kembali
- Manajemen Berkas (file)
- Pengurusan surat
- Program Arsip Vital
- Sistem Analisis
- Pengelolaan Pusat Arsip
c. Tahap Istirahat/Penyusutan dengan kompenennya antara lain :
- Identifikasi dan deskripsi seri berkas
- Pengembangan Jadwal retensi Arsip dan penyusutan arsip
- Penilaian Arsip
- Penyerahan Arsip Statis ke Arsip Nasional RI
4.4 Pengelolaan Arsip Dinamis
Menurut UUD No.43 Tahun 2009
Dalam menghadapi tantangan
globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan
di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sementara
disisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu
undang-undang tersendiri.
Penyelenggaraan kearsipan dari
tingkat pusat sampai daerah, lebih-lebih di tingkat desa/Kelurahan saat ini
pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang semuanya
tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih
terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, sehingga peran Kantor Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana yang keberadaannya belum cukup 2 (dua)
tahun, sementara masih belum begitu dianggap penting disemua kalangan, termasuk
di kalangan penyelenggara negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dipandang perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional
dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka
pada tahun 2009 Indonesia baru memiliki Undang-Undang Kearsipan yang mampu
menyesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan transparansi,
yakni Undang-Undang No. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan.
PENGELOLAAN KEARSIPAN.
Pengelolaan
arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis.
- Pengelolaan
arsip dinamis meliputi:
1. arsip vital;
2. arsip aktif;
3. arsip inaktif.
- Pengelolaan
arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, dalam hal ini adalah Satuan
Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
- Pengelolaan
arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah, dalam hal
ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
4.5 Masalah Pokok Kearsipan
Menurut
Drs. The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern, arsip adalah
suatu kumpulan dokumen yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu
kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Menurut
Drs. The Liang Gie, masalah-masalah pokok dibidang kearsipan yang umumnya
dihadapi oleh instansi-instansi bertalian dengan hal-hal berikut.
1.
Tidak dapat menemukan
kembali secara cepat arsip suatu surat yang diperlukan oleh pimpinan instansi
atau organisasi
2.
Peminjaman atau
pemakaian suatu surat oleh unit lain dalam waktu lama, bahkan kadang-kadang
tidak dikembalikan
3.
Bertambahnya
surat-surat ke dalam bagian arsip tanpa ada penyusutan, sehingga tempat dan
peralatan tidak lagi mencukupi
4.
Tata kerja dan
peralatan kearsipan tidak berkembang (out of date) dan tidak mengikuti
perkembangan zaman (up to date) karena kurang pengarahan kepada petugas
kearsipan.
Dari
beberapa pendapat tentang masalah kearsipan yang dijumpai di instansi
pemerintah/swasta dapat disimpulkan bahwa masalah kearsipan adalah :
1.
Tidak dapat atau sulit
menemukan kembali arsip dengan cepat dan tepat saat diperlukan.
2.
Membiasakan menumpuk
arsip pada sembarangan tempat, padahal arsip itu harus segera disimpan.
3.
Kurang menyadari arti
pentingnyasuatu arsip bagi organisasi.
4.
Peminjaman oleh pihak
lain tidak melalui prosedur yang benar atau terlalu lama.
5.
Penyusunan arsip
secara serampangan.
6.
Petugas arsip kurang
terampil.
4.6 Tujuan
Penyelenggaraan Kearsipan Menurut UUD No. 43 Tahun 2009
Dalam setiap kegiatan termasuk
kegiatan dibidang kearsipan, sudah barang tentu memiliki beberapa tujuan antara
lain :
- menjamin
terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta Arsip Nasional RI
(ANRI), sebagai penyelenggara kearsipan nasional, sedangkan di tingkat
daerah dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan;
- menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang
sah;
- menjamin
terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjamin
pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
- mendinamiskan
penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif
dan terpadu;
- menjamin
keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- menjamin
keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,
pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa;
- meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang
autentik dan terpercaya.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Secara
bahasa, Arsip mengalami perkembangan.Dalambahasa Belanda disebutarchief, dalam
bahasa Inggris disebut archive berasal dari bahasa Yunani,
yaitu Arche yang berarti permulaan. Kemudian dari kata arche berkembang
menjadi kata “ta archia” yang berarti catatan. Selanjutnya kata “ta
archia” berubah lagi menjadi kata “archeon” yang berati “gedung
pemerintahan”.
Peranan
arsipsebagai “pusat ingatan”, sebagai “sumber informasi”, dan sebagai “alat
pengawasan” yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka
kegiatan “perencanaan”, “penganalisaan”, pengembangan, dan perumusan kebijaksanaan, pengambilan
keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian
setepat-tepatnya.
Manajemen
kearsipan adalah perencanaan, pengawasan, pengarahan,
pengorganisasian, pelatihan, pengembangan dan aktivitas manajerial
lain yang ditujukan atas kegiatan penciptaan, pemeliharaan, penggunaan dan
penyusutan arsip dengan maksud untuk mencapai dokumentasi yang baik dan sesuai dengan
kebijakan dan transaksi (kejadian, peristiwa, kegiatan) yang riil, dan
manajemen operasi organisasi yang efektif dan ekonomis/efisien
5.2 Saran
Apabila
terdapat kesalahan di dalam makalah ini mohon kritik dan sarannya agar makalah
ini bisa jadi sempurna dan baik. Agar kita bisa lebih memahami tentang system
kersipan.
DAFTAR PUSTAKA
Barthos,Basir. 1997. Manejemen
Kearsipan. Jakarta: Bumi Aksara
Martono, Boedi.
1990. SistemKearsipanPraktis: PenyusutandanPemeliharaanArsip. Jakarta:
PustakaSinarHarapan
PeraturanPemerintahNomor
34/1979
Widjaja,A.W. 1993. Administrasi
Kearsipan Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press