Cadar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Para ulama sepakat bahwa menutup
aurat adalah wajib, baik di dalam shalat atau di luar shalat. Berkaitan dengan
masalah menutup aurat ini, para ulama berselisih pendapat yaitu dalam
menentukan batas aurat wanita merdeka 2 .
Penyebab munculnya perselisihan pendapat ini adalah perbedaan mereka
dalam menafsirkan ayat 31 surat An-Nur, yakni pada lafadh: Berawal dari ayat
inilah mereka berselisih dalam menentukan apakah wajah wanita termasuk aurat
atau tidak, dan ini yang berkaitan dengan hukum mengenakan cadar atau menutup
wajah bagi wanita.
Selain itu, penulis ditanya oleh
kakak penulis tentang bagaimana hukum
mengenakan cadar bagi wanita. Waktu itu, penulis hanya mampu menjawab dengan
apa yang penulis ketahui bahwa menutup wajah tidak wajib karena wajah bukan
merupakan aurat yang harus ditutup. Untuk mendapatkan argumen yang benar dari
jawaban di atas, penulis ingin meneliti lebih lanjut masalah tersebut, kemudian
menyusunnya menjadi sebuah karya ilmiah.
berdasarkan penelusuran awal sebagai
mana diuraikan diatas, maka ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi
bercadar, yaitu keberadaan mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak.
pergaulan mereka cenderung inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan
antara si a dan b diantara teman-teman yang bercadar.
oleh karena itu
penulis ingin meneliti, apakah hukum memakai cadar bagi wanita muslimah? dari
sini maka penulis ingin meneliti dengan mengangkat pembahasan tersebut dalam
makalah yang berjudul hukum memakai cadar bagi muslimah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:
1.
Bagaimana hukum memakai cadar bagi wanita
mulimah?
2.
apa manfaat memakai cadar bagi wanita muslimah?
1.3 Tujuan Penelitian
Penulis karya tulis ini bertujuan
untuk memperoleh diskripsi tentang
1.
Untuk mengetahui hukum memakai cadar bagi wanita
mulimah
2.
Untuk mengetahui manfaat memakai cadar bagi
wanita muslimah
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Cadar
Cadar merupakan sejenis pakaian
wanita yang menutup sampai sebagian wajah. Para perempuan yang menggunakan
bercadar pun memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di
Indonesia saja, sudah banyak perempuan bercadar dalam kegiatan sehari-harinya.
Ada beberapa yang memakainya di kantor bahkan sampai di pasar. Sudah tidak
menjadi hal yang aneh lagi bagi masyarakat kita apabila melihat beberapa wanita
yang memakai cadar di kesehariannya. Sebelumnya wanita yang bercadar kita lihat
hanya ada di negara bagian arab serta sekitarnya. Tetapi, sekarang tidak hanya
di negara Indonesia saja, namun di beberapa negara lainnya pun telah ada
kelompok-kelompok wanita yang bercadar. Wanita yang memakai cadar tidak tampak
sebagian dari wajahnya, hanya mata saja dan selebihnya tertutup[1].
2.2 Landasan Al-Qur'an
Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka
di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain,
disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan
diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi
wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat
hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As
Sunnah.
Dalam kesempatan ini akan
kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya
menutup wajah bagi wanita.
Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).
Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat
menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka
mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala
mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).
As Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki)
dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada
kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang
bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.”
Syaikh Sulaiman bin Shalih
Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi”
(15) mengatakan:
“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan
adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”
Dalil 3
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah mereka (para wanita)
menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).
Dalam Shahih Bukhari,
disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha,
beliau mengatakan:
“Ketika turun ayat :
para wanita shahabiyah
mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan
ber-khimar dengannya.”
Ibnu Hajar Al
Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i–
menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya],
maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan
meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu
menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”
2.3 Tujuan dan Hikmah
Diketahui wilayah Arab termasuk
wilayah yang tandus sehingga debu dan kotoran sangat mudah beterbangan karena
di bawa angin yang kencang. Tidak hanya untuk menutupi aurat saja, ada banyak
manfaat lainnya yang mungkin belum kita ketahui tentang menggunakan cadar.[2]
Tujuan
dan hikmahMenggunakan Cadar
1. Menutupi aurat. Hal pertama
dari manfaat bercadar ialah menutupi aurat bagi wanita. Kita tela mengetahui
tentang perintah Allah S.WT untuk menutup aurat dan bercadar termasuk menutup
aurat.
2. Menghindari berbagai macam
fitnah.
3. Terhindar dari debu dan
kotoran-kotoran.
4. Memperkecil bahaya dari
polusi udara.
5. Memberikan perlindungan dari
efek sinar matahari.
6. Melindungi wanita dari
berbagai bentuk kejahatan dan godaan dari kaum adam.
7. Dapat membantu lelaki untuk
menjaga pandangannya.
8. Agar tertutup kesempatan
dalam perzinaan dan perselingkuhan.
9. Agar memuliakan seorang
wanita dan lelaki tidak bisa menilai wanita dari bentuk fisiknya saja.
10. Mengurangi kerusakan moral
yang terjadi di masyarakat.
11. Supaya wanita tidak terlihat
menggoda.
12. Membantu menentramkan hati
para lelaki dan lebih khusyuk beribadah serta tidak terus mengingat wajah
wanita.
13. Supaya suami lebih tenang dan
tidak mudah cemburu kepada istrinya.
14. Mendapatkan pahala dari Allah
S.W.T
BAB III
PEMBAHASAN DAN HASIL
3.1 Pengertian Cadar
Cadar adalah kain penutup kepala
atau muka (bagi perempuan). Niqab (Arab: نقاب, niqāb) adalah istilah syar'i
untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab
dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab
(hijab). Niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia
seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia
juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Barat.
Terdapat perbedaan dalam
mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita.
Perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya,
apakah hal tersebut wajib (fardhu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh.
Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling
dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab
Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara,
memiliki pendapat yang mu’tamad. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat
perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan
muhrim/non-mahram/al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak
tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan
dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.
3.2 Hukum Cadar Bagi Wanita
Telah
mengeluarkannya Imam Ahmad, Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya, Muslim, Abu
Dawud, At-Turmudzi, An- Nasa'i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Malik, Al-Baihaqi, dan
Ibnu Khuzaimah.
Maksud Hadits
Hadits Ibnu Umar
di atas menjelaskan bahwa seseorang yang sedang ihram dilarang mengenakan
gamis, celana, surban atau burnus. Orang yang sedang ihram juga dilarang
memakai dua khuf. 36 Hanya saja, mereka yang tidak memiliki sandal, boleh memakainya
dengan (syarat) memotongnya sampai di bawah dua mata kaki. Orang yang sedang
ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan za'faran dan wars.
Wanita yang sedang ihram dilarang mengenakan cadar (tutup wajah) dan sarung tangan.
3.3 Penelitian
3.3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di mas
jabalnur yang berlokasi di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Aceh Utara
Provinsi Aceh. Berdasarkan penelusuran awal sebagai mana diuraikan diatas, maka
ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi bercadar, yaitu keberadaan
mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak. pergaulan mereka cenderung
inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan antara si a dan b diantara
teman-teman yang bercadar.
Oleh karena itu penulis ingin
meneliti, apakah hukum memakai cadar bagi wanita muslimah? dari sini maka
penulis ingin meneliti dengan mengangkat pembahasan tersebut dalam makalah yang
berjudul hukum memakai cadar bagi muslimah.
3.3.2 Wawancara
Berdasarkan penelusuran awal sebagai
mana diuraikan diatas, maka ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi
bercadar, yaitu keberadaan mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak.
pergaulan mereka cenderung inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan
antara si a dan b diantara teman-teman yang bercadar. Penelitian ini untuk
mengetahui manfaat atau fungsi bagi oang yang memakai cadar.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari
data-data dan analisa yang telah penulis kemukakan, penulis mengambil kesimpulan bahwa Hukum cadar bagi
wanita adalah mubah.
4.2 Saran
1.
Hendaklah para wanita mengenakan pakaian yang
menutup aurat, sebagaimana yang dia yakini.
2.
Hendaklah Para wanita memperhatikan diri, jangan
menampakkan sesuatu yang seharusnya ditutup kepada para lelaki yang bukan
mahram.
DAFTAR PUSTAKA
Abus-Su'ud, Tafsirul 'Allamah Abus Su'ud Irsyadul
'Aqlis Salim Na Mazayal Kitabil Karim, Darul
Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor
Cetakan, Tanpa Tahun
Al-Alusi, Abui Fadll Syihabuddin As-Sayyid Mahmud
Al-Baghdadi, Tafsir Ruhul Ma'ani, Darul
Kutubil 'llmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1415 H /1994 M
Al-Burusawi, Isma'il Haque, Asy-Syaikh, Tafsiru Ruhul
Bayan, Daru Ihyait Turatsil Arabi,
Beirut, Lebanon, Cetakan VII, 1405 H / 1985 M.
Al-Qasimi, Muhammad Jamaluddln, At-Tafsirul Oasimi
Al-Musamma Mahasinut Ta'wil, Daru
Ihya'it Turatsil 'Arabi, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1415 H /1994 M.
[1]
Abus-Su'ud, Tafsirul 'Allamah Abus Su'ud Irsyadul 'Aqlis
Salim Na Mazayal Kitabil Karim, Darul
Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor
Cetakan, Tanpa Tahun (2002). Hal. 15
[2]
Al-Burusawi, Isma'il Haque,
Asy-Syaikh, Tafsiru Ruhul Bayan, Daru
Ihyait Turatsil Arabi, Beirut,
Lebanon, Cetakan VII, 1405 H / 1985 M.Hal. 40