Cadar



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah wajib, baik di dalam shalat atau di luar shalat. Berkaitan dengan masalah menutup aurat ini, para ulama berselisih pendapat yaitu dalam menentukan batas aurat wanita merdeka 2 .  Penyebab munculnya perselisihan pendapat ini adalah perbedaan mereka dalam menafsirkan ayat 31 surat An-Nur, yakni pada lafadh: Berawal dari ayat inilah mereka berselisih dalam menentukan apakah wajah wanita termasuk aurat atau tidak, dan ini yang berkaitan dengan hukum mengenakan cadar atau menutup wajah bagi wanita.
            Selain itu, penulis ditanya oleh kakak penulis tentang bagaimana  hukum mengenakan cadar bagi wanita. Waktu itu, penulis hanya mampu menjawab dengan apa yang penulis ketahui bahwa menutup wajah tidak wajib karena wajah bukan merupakan aurat yang harus ditutup. Untuk mendapatkan argumen yang benar dari jawaban di atas, penulis ingin meneliti lebih lanjut masalah tersebut, kemudian menyusunnya menjadi sebuah karya ilmiah.
            berdasarkan penelusuran awal sebagai mana diuraikan diatas, maka ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi bercadar, yaitu keberadaan mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak. pergaulan mereka cenderung inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan antara si a dan b diantara teman-teman yang bercadar.
oleh karena itu penulis ingin meneliti, apakah hukum memakai cadar bagi wanita muslimah? dari sini maka penulis ingin meneliti dengan mengangkat pembahasan tersebut dalam makalah yang berjudul hukum memakai cadar bagi muslimah.


1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:
      1.            Bagaimana hukum memakai cadar bagi wanita mulimah?
      2.            apa manfaat memakai cadar bagi wanita muslimah?

1.3 Tujuan Penelitian
            Penulis karya tulis ini bertujuan untuk memperoleh diskripsi tentang
      1.            Untuk mengetahui hukum memakai cadar bagi wanita mulimah
      2.            Untuk mengetahui manfaat memakai cadar bagi wanita muslimah



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Cadar
            Cadar merupakan sejenis pakaian wanita yang menutup sampai sebagian wajah. Para perempuan yang menggunakan bercadar pun memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di Indonesia saja, sudah banyak perempuan bercadar dalam kegiatan sehari-harinya. Ada beberapa yang memakainya di kantor bahkan sampai di pasar. Sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi bagi masyarakat kita apabila melihat beberapa wanita yang memakai cadar di kesehariannya. Sebelumnya wanita yang bercadar kita lihat hanya ada di negara bagian arab serta sekitarnya. Tetapi, sekarang tidak hanya di negara Indonesia saja, namun di beberapa negara lainnya pun telah ada kelompok-kelompok wanita yang bercadar. Wanita yang memakai cadar tidak tampak sebagian dari wajahnya, hanya mata saja dan selebihnya tertutup[1].
2.2 Landasan Al-Qur'an
            Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.
Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.

Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).
Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
 “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.
Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
 “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).
As Sa’di rahimahullah menjelaskan:
 “Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.”
Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:
 “Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”
Dalil 3
Allah Ta’ala berfirman:
 “Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).
Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:
 “Ketika turun ayat :
para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.”
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
 “Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”
2.3 Tujuan dan Hikmah
            Diketahui wilayah Arab termasuk wilayah yang tandus sehingga debu dan kotoran sangat mudah beterbangan karena di bawa angin yang kencang. Tidak hanya untuk menutupi aurat saja, ada banyak manfaat lainnya yang mungkin belum kita ketahui tentang menggunakan cadar.[2]
Tujuan dan hikmahMenggunakan Cadar
1.      Menutupi aurat. Hal pertama dari manfaat bercadar ialah menutupi aurat bagi wanita. Kita tela mengetahui tentang perintah Allah S.WT untuk menutup aurat dan bercadar termasuk menutup aurat.
2.      Menghindari berbagai macam fitnah.
3.      Terhindar dari debu dan kotoran-kotoran.
4.      Memperkecil bahaya dari polusi udara.
5.      Memberikan perlindungan dari efek sinar matahari.
6.      Melindungi wanita dari berbagai bentuk kejahatan dan godaan dari kaum adam.
7.      Dapat membantu lelaki untuk menjaga pandangannya.
8.      Agar tertutup kesempatan dalam perzinaan dan perselingkuhan.
9.      Agar memuliakan seorang wanita dan lelaki tidak bisa menilai wanita dari bentuk fisiknya saja.
10.  Mengurangi kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.
11.  Supaya wanita tidak terlihat menggoda.
12.  Membantu menentramkan hati para lelaki dan lebih khusyuk beribadah serta tidak terus mengingat wajah wanita.
13.  Supaya suami lebih tenang dan tidak mudah cemburu kepada istrinya.
14.  Mendapatkan pahala dari Allah S.W.T



BAB III
PEMBAHASAN DAN HASIL

3.1 Pengertian Cadar
            Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Niqab (Arab: نقاب‎, niqāb‎) adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Barat.
            Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. Perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardhu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang mu’tamad. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.


3.2 Hukum Cadar Bagi Wanita
Telah mengeluarkannya Imam Ahmad, Al-Bukhari dan lafadh ini miliknya, Muslim, Abu Dawud, At-Turmudzi, An- Nasa'i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Malik, Al-Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah.
Maksud Hadits
Hadits Ibnu Umar di atas menjelaskan bahwa seseorang yang sedang ihram dilarang mengenakan gamis, celana, surban atau burnus. Orang yang sedang ihram juga dilarang memakai dua khuf. 36 Hanya saja, mereka yang tidak memiliki sandal, boleh memakainya dengan (syarat) memotongnya sampai di bawah dua mata kaki. Orang yang sedang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan za'faran dan wars. Wanita yang sedang ihram dilarang mengenakan cadar (tutup wajah) dan sarung tangan.

3.3 Penelitian
3.3.1 Lokasi Penelitian
            Penelitian ini dilakukan di mas jabalnur yang berlokasi di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Aceh Utara Provinsi Aceh. Berdasarkan penelusuran awal sebagai mana diuraikan diatas, maka ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi bercadar, yaitu keberadaan mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak. pergaulan mereka cenderung inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan antara si a dan b diantara teman-teman yang bercadar.
            Oleh karena itu penulis ingin meneliti, apakah hukum memakai cadar bagi wanita muslimah? dari sini maka penulis ingin meneliti dengan mengangkat pembahasan tersebut dalam makalah yang berjudul hukum memakai cadar bagi muslimah.


3.3.2 Wawancara
            Berdasarkan penelusuran awal sebagai mana diuraikan diatas, maka ditemukan beberapa hal yang menarik mengenai siswi bercadar, yaitu keberadaan mereka di dayah menimbulkan perhatian oreng banyak. pergaulan mereka cenderung inklusif (tertutup) terkadang susah membedakan antara si a dan b diantara teman-teman yang bercadar. Penelitian ini untuk mengetahui manfaat atau fungsi bagi oang yang memakai cadar.





BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Dari data-data dan analisa yang telah penulis kemukakan, penulis  mengambil kesimpulan bahwa Hukum cadar bagi wanita adalah mubah.

4.2  Saran
        1.            Hendaklah para wanita mengenakan pakaian yang menutup aurat, sebagaimana yang dia yakini.
        2.            Hendaklah Para wanita memperhatikan diri, jangan menampakkan sesuatu yang seharusnya ditutup kepada para lelaki yang bukan mahram.






DAFTAR PUSTAKA

Abus-Su'ud, Tafsirul 'Allamah Abus Su'ud Irsyadul 'Aqlis Salim Na  Mazayal Kitabil Karim, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor  Cetakan, Tanpa Tahun
Al-Alusi, Abui Fadll Syihabuddin As-Sayyid Mahmud Al-Baghdadi, Tafsir  Ruhul Ma'ani, Darul Kutubil 'llmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1415 H  /1994 M
Al-Burusawi, Isma'il Haque, Asy-Syaikh, Tafsiru Ruhul Bayan, Daru Ihyait  Turatsil Arabi, Beirut, Lebanon, Cetakan VII, 1405 H / 1985 M.
Al-Qasimi, Muhammad Jamaluddln, At-Tafsirul Oasimi Al-Musamma  Mahasinut Ta'wil, Daru Ihya'it Turatsil 'Arabi, Beirut, Lebanon, Cetakan I, 1415 H /1994 M.





[1] Abus-Su'ud, Tafsirul 'Allamah Abus Su'ud Irsyadul 'Aqlis Salim Na  Mazayal Kitabil Karim, Darul Fikr, Tanpa Nama Kota, Tanpa Nomor  Cetakan, Tanpa Tahun (2002). Hal. 15

[2] Al-Burusawi, Isma'il Haque, Asy-Syaikh, Tafsiru Ruhul Bayan, Daru Ihyait  Turatsil Arabi, Beirut, Lebanon, Cetakan VII, 1405 H / 1985 M.Hal. 40


Subscribe to receive free email updates: