Makalah Peran TNI bagi bangsa indonesia
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Indonesia sebagai negara yang
dikenal dengan konsep Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy) yang
mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintah yang
terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan tindakan yang
sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Negara hukum yang Demokratis diperlukan
adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk menghindari penyelewengan
profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan untuk keadilan dan
kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa lembaga-lembaga yang memiliki kedudukan
penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah TNI,
Dalam Paradigma baru kedudukan TNI
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diwujudkan melalui Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disahkan DPR-RI (30
September 2004) telah melakukan kontruksi ulang rumusan tugas TNI.
Belum terpenuhnya pembangunan
pertahanan negara yang diarahkan pada tercapainya kekuatan pokok minimal (minimum
essential forces), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana menyebabkan
tugas-tugas TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan dan keutuhan NKRI masih
terkendala.
Tidak hanya itu, kurang memadainya
kondisi dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), sarana dan
prasarana, serta masih rendahnya tingkat kesejahteraan anggota TNI merupakan
permasalahan yang selalu dihadapi dalam upaya meningkatkan profesionalisme TNI.
Dimana peralatan militer yang dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan
zaman dengan rata-rata usia lebih dari 20tahun. Dengan wilayah yang sangat luas
baik wilayah daratan, laut, maupun udara, maka kondisi kuantitas, kualitas,
serta kesiapan operasional alutsista yang kurang memadai sangat susah untuk
dapat menjaga integritas dan keutuhan wilayah yurisdiksi secara optimal,
terlebih lagi bila timbul permasalahan lain yang tidak terduga, seperti bencana
alam.
keterbatasan dukungan anggaran yang
disediakan untuk TNI dan belum terwujudnya kegiatan penilitisn dan pengalaman
nasional yang terpadu dan nyata di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan
kebutuhan alutsista TNI. ketergantungan pada teknologi dan industri militer
luar negeri yang rawan embargo merupakan masalah yang masih dihadapi dalam
rangka kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Penjelasan Tentang
Tentara Nasional Indonesia?
2.
Bagaimana Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini?
3.
Apa Peran, Fungsi dan Tugas TNI?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Penjelasan Tentang Tentara
Nasional Indonesia
2.
Mengetahui Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
3.
Mengetahui Peran,
Fungsi dan Tugas TNI
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tentara Nasional Indonesia
Perubahan UUD 1945 mengenai Tentara
Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 30. Dalam pasal ini
ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan kewenangan masing-masing
untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Pasal 30 ayat (2) menentukan pula bahwa
“usaha pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Sementara itu, dalam ayat (3) Pasal 30 menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Sesudah reformasi nasional, diadakan
pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran TNI dan POLRI sebagsi ABRI
ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan
POLRI, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI.
Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Selanjutnya, pada tahun 2004 dibentuk
pula undang-undang khusus tentang TNI. Rancangan UU tentang TNIbitu disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden dan pada rapat paripurna DPR 30 September 2004. Berdasarkan
UU tentang TNI ini, jelas ditentukan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala
Staf Angkatan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
tersebut, Tentara Nasional Indonesia adalah :
1.
Tentara
Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia.
2.
Tentara
Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya.
3.
Tentara
Nasional, yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan
negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
4.
Tentara
Professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. serta
mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional
yang telah diratifikasi.
Menurut UU No. 34 Tahun 2004, dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi
pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi Departemen
Pertahanan.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas
pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 adalah menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
B. Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
TNI sebagai alat negara yang berfungsi
sebagai alat pertahanan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
dianggap kurang tepat, sebab fungsi TNI tersebut bukan hanya sebagai alat
pertahanan negara saja akan tetapi harus diikuti juga dengan fungsi sosial
politik yang terbatas sesuai dengan kedudukan TNI sebagai lembaga negara. Pada
masa sekarang, fungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat
dilihat dalam pasal 6 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia mengenai fungsi dari TNI, dimana dinyatakan bahwa TNI sebagai alat
pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk
ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan; serta hubungan sipilmiliter dalam negara demokratis masih
banyak kendala, yaitu implementasi peran dan kedudukan sesuai paradigma baru
TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditandai dengan pertama,
masih kuatnya perbedaan persepsi di kalangan internal TNI tentang ancaman
terhadap eksistensi negara. Kedua, belum jelasnya garis antara bidang
pertahanan dan bidang keamanan. Ketiga, keterbatasan dana anggara, baik yang
dimiliki Angkatan Laut. Keempat, belum adanya platform yang jelas dan tegas
dari pihak sipil untuk bersama-sama membatasi ruang gerak militer dari ranah
politik.
Akan tetapi saat ini, pembangunan di
bidang pertahanan negara telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mempunyai
berbagai kelemahan. Banyaknya permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi
saat ini belum dapat diatasi secara cepat dan tepat oleh pemerintah. Sementara
itu, kondisi perekonomian yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan
masyarakat rentan terhadap isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut
mempermudah timbulnya konflik vertikal dan horizontal yang berpotensi mengancam
integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memerlukan
penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen terkait.
Dalam mengatasi keterbatasan dukungan
anggaran , maka dibuat rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas
yang diwujudkan secara bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan yang mencakup
dimensi alutsista, sistem, personil, materil, serta sarana dan prasarana.
Dan dalam meningkatkan kesejahreraan
prajurit, maka langkah-langkah yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit
berupa perumahan, fasilitas kesehatan, uang lauk pauk, serta mengupayakan
adanya jaminan sosial dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang
melaksanakan tugas-tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga
dapat memberikan kepastian jaminan hidup.
C. Peran, Fungsi dan Tugas TNI
1. Peran,fungsi dan tuhas TNI
a. Peran TNI
TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
b. Fungsi TNI
1) TNI sebagai alat pertahanan negara,
berfungsi sebagai;
·
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa.
·
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
·
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu
akibat kekacauan keamanan.
2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
c. Tugas TNI
1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
·
Operasi militer untuk perang.
·
Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
·
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
·
Mengatasi aksi terorisme.
·
Mengamankan wilayah perbatasan.
·
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
·
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri.
·
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
·
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya
secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
·
Membantu tugas pemerintahan di daerah.
·
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
·
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan
perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
·
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan.
·
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search
and rescue).
·
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
2.
TNI sebagai alat pertahanan negara
berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
B. Saran
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.” jadi, kita sebagai masyarakat Indonesia
juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk ikut serta dalam
mempertahankan dan melindungi negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press.
Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi
Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4