Makalah Peran TNI bagi bangsa indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
        Negara Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan konsep Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy) yang mengandung gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
        Negara hukum yang Demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk menghindari penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Adapun beberapa lembaga-lembaga yang memiliki kedudukan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah TNI,
        Dalam Paradigma baru kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diwujudkan melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disahkan DPR-RI (30 September 2004) telah melakukan kontruksi ulang rumusan tugas TNI.
        Belum terpenuhnya pembangunan pertahanan negara yang diarahkan pada tercapainya kekuatan pokok minimal (minimum essential forces), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana menyebabkan tugas-tugas TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan dan keutuhan NKRI masih terkendala.
     Tidak hanya itu, kurang memadainya kondisi dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista), sarana dan prasarana, serta masih rendahnya tingkat kesejahteraan anggota TNI merupakan permasalahan yang selalu dihadapi dalam upaya meningkatkan profesionalisme TNI. Dimana peralatan militer yang dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia lebih dari 20tahun. Dengan wilayah yang sangat luas baik wilayah daratan, laut, maupun udara, maka kondisi kuantitas, kualitas, serta kesiapan operasional alutsista yang kurang memadai sangat susah untuk dapat menjaga integritas dan keutuhan wilayah yurisdiksi secara optimal, terlebih lagi bila timbul permasalahan lain yang tidak terduga, seperti bencana alam.
     keterbatasan dukungan anggaran yang disediakan untuk TNI dan belum terwujudnya kegiatan penilitisn dan pengalaman nasional yang terpadu dan nyata di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan kebutuhan alutsista TNI. ketergantungan pada teknologi dan industri militer luar negeri yang rawan embargo merupakan masalah yang masih dihadapi dalam rangka kemandirian industri pertahanan dalam negeri. 

B. Rumusan Masalah
      1.            Apa Penjelasan Tentang  Tentara Nasional Indonesia?
      2.            Bagaimana Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini?
      3.            Apa Peran, Fungsi dan Tugas TNI?

C. Tujuan
      1.            Mengetahui Penjelasan Tentang  Tentara Nasional Indonesia
      2.            Mengetahui Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
      3.            Mengetahui Peran, Fungsi dan Tugas TNI












BAB II
PEMBAHASAN

A.       Tentara Nasional Indonesia
        Perubahan UUD 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana tercantum dalam Pasal 30. Dalam pasal ini ditentukan dengan jelas mengenai perbedaan tugas dan kewenangan masing-masing untuk menjamin perwujudan demokrasi dan tegaknya rule of law. Dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.”
        Pasal 30 ayat (2) menentukan pula bahwa “usaha pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Sementara itu, dalam ayat (3) Pasal 30 menentukan, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
        Sesudah reformasi nasional, diadakan pemisahan yang tegas antara kedudukan dan peran TNI dan POLRI sebagsi ABRI ditiadakan. Pemisahan tersebut ditetapkan dengan Ketetapan MPR  No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, serta Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI. Berdasarkan hal itu, pada tahun 2002 diundangkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
        Selanjutnya, pada tahun 2004 dibentuk pula undang-undang khusus tentang TNI. Rancangan UU tentang TNIbitu disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dan pada rapat paripurna DPR 30 September 2004. Berdasarkan UU tentang TNI ini, jelas ditentukan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, Tentara Nasional Indonesia adalah :
                  1.            Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara indonesia.
                  2.            Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
                  3.            Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
                  4.            Tentara Professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
     Menurut UU No. 34 Tahun 2004, dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.
     TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tugas pokok TNI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.




B.       Kondisi Tentara Nasional Indonesia Saat Ini
     TNI sebagai alat negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dianggap kurang tepat, sebab fungsi TNI tersebut bukan hanya sebagai alat pertahanan negara saja akan tetapi harus diikuti juga dengan fungsi sosial politik yang terbatas sesuai dengan kedudukan TNI sebagai lembaga negara. Pada masa sekarang, fungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat dalam pasal 6 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai fungsi dari TNI, dimana dinyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan; serta hubungan sipilmiliter dalam negara demokratis masih banyak kendala, yaitu implementasi peran dan kedudukan sesuai paradigma baru TNI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditandai dengan pertama, masih kuatnya perbedaan persepsi di kalangan internal TNI tentang ancaman terhadap eksistensi negara. Kedua, belum jelasnya garis antara bidang pertahanan dan bidang keamanan. Ketiga, keterbatasan dana anggara, baik yang dimiliki Angkatan Laut. Keempat, belum adanya platform yang jelas dan tegas dari pihak sipil untuk bersama-sama membatasi ruang gerak militer dari ranah politik.
     Akan tetapi saat ini, pembangunan di bidang pertahanan negara telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mempunyai berbagai kelemahan. Banyaknya permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum dapat diatasi secara cepat dan tepat oleh pemerintah. Sementara itu, kondisi perekonomian yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan masyarakat rentan terhadap isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut mempermudah timbulnya konflik vertikal dan horizontal yang berpotensi mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen terkait.
     Dalam mengatasi keterbatasan dukungan anggaran , maka dibuat rencana strategis melalui pendekatan skala prioritas yang diwujudkan secara bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan yang mencakup dimensi alutsista, sistem, personil, materil, serta sarana dan prasarana.
     Dan dalam meningkatkan kesejahreraan prajurit, maka langkah-langkah yang ditempuh adalah melengkapi kebutuhan dasar prajurit berupa perumahan, fasilitas kesehatan, uang lauk pauk, serta mengupayakan adanya jaminan sosial dan asuransi yang memadai bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas-tugas operasi maupun prajurit yang akan purna tugas sehingga dapat memberikan kepastian jaminan hidup.

C.     Peran, Fungsi dan Tugas TNI
1.      Peran,fungsi dan tuhas TNI
a.       Peran TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
b.      Fungsi TNI
1)      TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
·         penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
·         penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
·         Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2)   Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.


c.       Tugas TNI
1)      Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2)      Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
·         Operasi militer untuk perang.
·         Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
·         Mengatasi pemberontakan bersenjata.
·         Mengatasi aksi terorisme.
·         Mengamankan wilayah perbatasan.
·         Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
·         Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
·         Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
·         Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
·         Membantu tugas pemerintahan di daerah.
·         Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
·         Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
·         Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
·         Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
·         Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.

























BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
      1.            Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
      2.            TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
B.       Saran
 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.” jadi, kita sebagai masyarakat Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk ikut serta dalam mempertahankan dan melindungi negara ini.













DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie Jimly, 2006, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Jakarta : Konstitusi Press.
Huda Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=58685&obyek_id=4


Subscribe to receive free email updates: