Makalah Wawasan nusantara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk
secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.Kondisi obyektif geografi
Nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan
terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang strategis,
memiliki karakteristik atau watak yang berbeda dengan negara lainnya. Namun
apabila keadaan lingkungan alam yang seperti itu tidak di dampingi dengan
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka akan menjadi sesuatu yang
sia-sia.
Atas pertimbangan diatas maka dimaklumkanlah “Deklarasi
Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang berisi konsep dasar wilayah
kepulauan.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara
dan satu tanah air.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan
agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.Sebagai bangsa yang besar,
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa
Indonesia.Namun saat ini masih banyak masyarakat yang saling mementingkan suku,
ras, dan agama mereka masing-masing.Hal ini membuat terjadinya berbagai konflik
antar masyarakat yang berbeda suku atau agama. Oleh karena ini diperlukan pemahaman
atas Wawasan Nusantara yang diangkat dalam Tap: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam
bab II huruf “E” sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu
keragaman budaya bangsa.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Arti Wawasan Nusantara?
2.
Apa fungsi dan tujuan
Wawasan Nusantara bagi negara?
3.
Bagaimana Implementasi
Wawasan Nusantara dalam negara?
C. Tujuan
1. Mengetahui Arti Wawasan Nusantara
2.
Mengetahui fungsi dan
tujuan Wawasan Nusantara bagi negara
3.
Mengetahui Bagaimana
Implementasi Wawasan Nusantara dalam negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata
wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau
atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata
Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
B.
Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara Bagi Negara
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan,
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wilayah Nusantara merupakan gugusan dan
pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis khatulistiwa
merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi lebih
dari 200 suku bangsa, juga salah satu negara
terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian Wawasan
Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara
mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan,
suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa dibedakan menjadi dua,
yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
C. Implementasi
dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia,
implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1.
Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam bidang politik, yaitu :
·
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
·
Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
2. Kehidupan
Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
bidang ekonomi, yaitu:
·
Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta
memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
·
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
·
Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
4. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
·
Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
·
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara
umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya
yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar
diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya
yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa
keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam
masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan
Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
B. Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep
Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, namun sebaiknya tetap
mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk
mencapai tujuan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Sunarto,
dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. SemarangPusat
Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Santoso
Budi, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.