Makalah Masyarakat Madani

BAB I
PENDAHULAN

A. Latar Belakang
      Masyarakat Madani adalah tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis, masyarkat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, yang hubunganya diibaratkan dengan ikan dan air. Didalam makalah ini saya akan membahas mengenai masyarakat madani yang biasa dikenal dengan istilah masyarakat sipil (civil society), mulai dari pengertian, sejarah pemikiran, karagter, dll.

B. Rumusan Masalah  
1.      Jelaskanlah pengertian masyarakat madani ?
2.      Jelaskanlah sejarah Masyarakat madani ?
3.      Sebutkan dan jelaskan karagteristik masyarakat madani ?
4.      Jelaskan mengenai masyarakat madani di indonesia ?

C.   Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini agar pembaca dapat memahami apa itu masyarakat madani serta sejarah lahirnya masyarakat madani di indonesia, dan bagaimana posisi masyarakat madani di indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

A.   Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

B.        Pengertian Masyarakat Madani
                   Sejarah masyarakat madani atau masyarakat sipil lahir pertama kalinya dalam perjalanan politik masyarakat sipil di barat. Istilah masyarakat sipil luas dengan istiliah Civil Society. Yang didefenisikan oleh para ahli bahwasanya karagter dari masyarakat sipil sebagai komonitas sosial dan politik pada umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara.
                   Istilah “Masyarakat Madanii” dimunculkan pertama kalinya di kawasan asia tenggara oleh Cendikiawan Malaysia yang bernama Anwar Ibrahim. Masyarakat madani berbeda dengan masyarakat civil barat yang beriorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut mantan perdana mentri malaysia itu Masyarakat Madani adalah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan mayarakat yang berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Ia juga mngatakan masyarakat madani memiliki ciri-ciri yang khas yaitu kemajemukan kebudayaan (Multicultural), Hubungan timbal balik (Reprocity) dan sikap yang saling memahami dan menghargai. Anwar Menjelaskan watak masyarakat madani yang ia maksud adalah guiding ideas, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari keberadaanya yaitu prinsip moral, keahlian, kesamaan, musyawarah dan demokratis.
                   Dawam Rahardjo juga mengemukakan defenisi masyaraakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya masyarakat madani adalah warga negara bekerja samaa membangun ikatan sosial, jaringan produktif, solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara. Ia juga mengemukakan dasar utama masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi nasional yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
                   Sejalan dengan iitu, Azyumardi Azra juga mengemukakan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan prodemokrasi yang mengacu pada pembentukan masyarakat bekwalitas dan ber-tamaddun (Civility). Menurut tokoh cendikiawan muslim indonesia Norcholish Madjid istilah masyarakat madani mengandung makna toleransi kesediaan priadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.

C.        Sejarah Singkat Masyarakat Madani
                               Sejarah Civil Society  Tidak terlepas dari filsuf yunani Aris Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep Civil Society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia Politeke yaitu sebuah koonitas politik tempat warga negara dapat terlibat lansung dalam peraturan ekonomi-politik dalam mengambil keputusan. Istilah Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan dengan pengertain Civil Society yaitu masyarakat sipil diluar dan penyeimbang warga negara.
            Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia  mengistilahkan Masyarakat Sipil dengan societies cvilies  yaitu sebuah komonitas yang mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai komponen utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state) yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma menjadi entitas dan teorganisir.
                   Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil society sebagai lanjutan dari evaluasi masyarakat yang berlansung secara alamiah. Menurut Hobbes entitas negara civil society mempunyai peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi setiap warga negara.
                   Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang tidak dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan profesional.
                     Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil society dengan konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan kapitalisme yang berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan sebelumnya ia lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme. Kekhawatiran ia semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya tanggung jawab sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu itu.
                   Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika yang bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara. Berdasarkan paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut paradigma ini negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Dengan demikian menurutnya civil society adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentinganya secara bebas dan tanpa paksaan.   
                   Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F. Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1891-1837) mengembangkan Istilah civil society ialah elemen ideologis keelas dominan. Pemahaman ini merupakan reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel Memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang pakar politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan sosial masyarakat borjuasi eropa  yang ditandai dengan pelepasan diri dari cengkraman dominasi negara.
                   Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society  terdaat tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya percaturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Menurutnya negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil society.
                   Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil society merupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.
                   Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagai Political society. Menurutnya civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam proses utama perubahan sosial dan politik.
                   Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab hegelian dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M) yang bersumber dari pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya Tocqueville kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
                   Berbeda dengan hegelian, pemikiran Tocqueville lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi lembaga negara. Sebaliknya civil society bersifat otnom dan memiliki kepastian politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
                   Dari sekian banyak pandangan mengenai civil society,  Mazhab Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an. Pengalaman kawasan ini hidup dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan kehidupan masyarakat sipil.
                   Tidak hanya di eropa timur dan eropa tengah , muzhab pemikiran civil society tocquelville juga dikembangkan oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar sangat menenukan unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow dalam hubungan anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktor Valuntary sangat menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
                   Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh peranan utama. Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik, seketika peran swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan publik berkolusi dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat ataupun usahawan.

D.        Karagteristik Masyarakat Madani
                   Munculnya masyarakat madani disebabkan unsur-unsur sosial dalam tatanan masyarakat. Unsur tersebut merupakan kesatuan yang saling mengikat dan menjadikan karagter khas masyarkat madani. Unsur pokok yang harus dimiliki masyarakat madani yaitu : republik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.
1.      Wilayah Publik Yang Bebas
Merupakan sarana untuk mengemukakan pendapat warga negara, yang mana didalamnya semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasatakut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan civil society.
2.      Demokrasi
Demokrasi adalah persyaratan mutlak lainya bagi keberadaan civil society yang murni. Tanpa demokrasi, masyarakat sipil tidak akan terwujud yang mana demokrasi adalah suatu tatanan politik sosial yang bersumber dan dilakukan, oleh, dari, dan untuk warga negara
3.      Toleransi
Merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Menurut Nurcholish Madjid  toleransi adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan tata cara pergaulan yang menyenangkan antara kelompok yang berbeda-beda maka hasil itu dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari ajaran yang benar. Toleransi bukan hanya tuntutan sosial masyarakat majemuk saja , tapi juga menjadi bagian terpenting pelaksanaan ajaran moral.
4.      Kemajemukan
Disebut juga pluralisme  yang tidak hanya dipahami seagai sebatas sikap harus mengakui dan memahami kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap ttulus untuk menerima kenyataan pandangan sebagai suatu yang alamiah dan rahmat tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang propersional atas hak dan kewajiban warga negara yang mencakup segala aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan pelengkapan. Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.

E.        Masyarakat Madani di Indonesia
                 Indonesia memiliki tradisi kuat civil society, jauh sebelum bangsa indonesia berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan penggerakan nasional dalam merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi peejuang penegak HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial. Organisasi berbasis islam seperti syariakat islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), dan muhammdadiyah telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen  civil society yang penting dalam perkembangan masyarakata sipil indonesia.
                 Terdapat strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani yang bisa tterwujud di indonessia :
1.   Pandangan integrasi nasional dan politik. Menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlansung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat sebelum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik demokrasi ala barat hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa.
2.    Pandangan Reformasi Sistem Politik Demokrasi merupakan pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi. Pembangunan institusi demokratis lebih diutamakan oleh warga negara dibanding pembangunan ekonomi.
3.   Paradigma pembangunan masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Ini merupakan alternatif diantara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pembangunan  demokrasi. Pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran poitik warga negara, khusus kalangan kelas menengah. Hal itu mengingatkan demokrasi membutuhkan topangan kultural sselain mendukung struktural.
      Bersandar dari tiga paradigma diatas pengembangan demokrasi masyarakat madani selayaknya tidak hanya tergantung pada salah satu pandangan tersebut. Sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Tiga paradigma diatas dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang melalui :
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menegah untuk berkembang menjadi kelompok masyaraat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2.      Mereformasikan sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan.
      Menurut Rahardjo masyarakat madani indonesia masih merupakan sisitem-siste yang dihasilkan oleh sister politik represif. Ciri kritisnya lebih menonjol dibandingkan ciri struktifnya. Menurutnya lebih banyak melakukan protes daripada mengajukan solus, lebih banyak menuntut daripada memberi sumbangan terhadap pemecahan masalah.
      Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pembanguunan demokrasi dan masyarakat madani. Peran startegis mahasiswa dalam proses perjuangan  demokrasi menumbangkan rezim otorier seharusnya ditindak lanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi bangsa dan pembangunan masyarakat demokrasi madani indonesia. Karenaa mahasiswa merupakan bagian dari kelas menengah, ia memiliki tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani indonesia.
      Sikap demokratis diekspressikan melalui peran aktif mahasiswa dalam proses pendemokrasian masyarakat melalui cara analogis, santun, dan bermartabat. Adapun sikap kritis mahasiswa dapat dilakukan dengan mengaamati, mengkritik, mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah atau lembaga publik terkait, khususnya pada kebijakan yang menyangkut dengan masa depan bangsa.

F.         Ciri-Ciri Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri dan karakteristik sebagai berikut :
1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada publik.
2.      Demokratisasi
            Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
3.      Toleransi
           Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
4.      Pluralisme
           Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.


5.      Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
6.      Partisipasi Sosial          
           Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
7.      Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
8.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
9.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
10.  Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
11.  Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
12.  Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
13.  Adanya pemisahan kekuasaan
14.  Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.

Civil Society atau masyarakat Madani tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan, yang mempunyai cirri-ciri:
1.      Lahir secara mandiri.
2.      Keanggotannya bersifat sukarela,atau atas kesadaran masingmasing anggota.
3.      Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) sehingga bergantung pada bantuan Negara atau pemerintah.
4.      Bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara.
5.      Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama




















BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
   Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat akan berupa pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
   Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu.
   Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.

B.        Saran
          Melalui makalah ini saya berharap semoga pembahasan mengenai Masyarakat Madani, sedikit banyaknya dapat dipahami oleh pembaca, selain itu Saya sebagai penulis mohon ma’af apabila masih terdapat kesalahan-kesalahan dalam penyusunan makalah  ini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca, untuk kesempurnaan dari makalah saya ini.
DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. 1999. Menuju Masyarakat Madani. Cetakan ke-1. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Budiman, Arief.1990. State And Civil Society. Clayton : Monash Paper Southeast Asi No.22

Culla, Adi Suryadi. 1999. Masyarakat Madani Pemikiran : Teori dan Relevasinya Dengan Cita-cita Reformasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Deden, M. Ridwan, dan Nurjulianti, Dewi (penyuting). 1999 Pembangunan Masyarakat Madani dan Tantangan Demokratisasi di Indonesia. Cetakan Ke-1, Jakarta : LP3ES

Suito, Deny. Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 : Jakarta

Masykuri Abdillah, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.



Subscribe to receive free email updates: