Makalah Masyarakat Madani
BAB I
PENDAHULAN
A. Latar
Belakang
Masyarakat Madani adalah tatanan masyarakat sipil
yang mandiri dan demokratis, masyarkat madani lahir dari proses penyemaian
demokrasi, yang hubunganya diibaratkan dengan ikan dan air. Didalam makalah ini
saya akan membahas mengenai masyarakat madani yang biasa dikenal dengan istilah
masyarakat sipil (civil society), mulai dari pengertian, sejarah
pemikiran, karagter, dll.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskanlah pengertian masyarakat madani ?
2. Jelaskanlah sejarah Masyarakat madani ?
3. Sebutkan dan jelaskan karagteristik masyarakat
madani ?
4. Jelaskan mengenai masyarakat madani di indonesia
?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini agar
pembaca dapat memahami apa itu masyarakat madani serta sejarah lahirnya
masyarakat madani di indonesia, dan bagaimana posisi masyarakat madani di
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan
penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama
kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di
Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai
masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang
dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis
ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim
modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah
terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan
berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat
yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat
politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state).
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu
bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan
monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society
sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah
yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”.
Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan
masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society
di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di
antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society
dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas,
sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat
sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai
moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat
madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini
Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka,
egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang
bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh
wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda.
Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society
atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut
Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk
menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of
government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
B.
Pengertian
Masyarakat Madani
Sejarah masyarakat
madani atau masyarakat sipil lahir pertama kalinya dalam perjalanan politik
masyarakat sipil di barat. Istilah masyarakat sipil luas dengan istiliah Civil
Society. Yang didefenisikan oleh para ahli bahwasanya karagter dari
masyarakat sipil sebagai komonitas sosial dan politik pada umumnya memiliki
peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara.
Istilah “Masyarakat Madanii”
dimunculkan pertama kalinya di kawasan asia tenggara oleh Cendikiawan Malaysia
yang bernama Anwar Ibrahim. Masyarakat madani berbeda dengan masyarakat civil
barat yang beriorientasi penuh pada kebebasan individu, menurut mantan perdana
mentri malaysia itu Masyarakat Madani adalah sistem sosial yang tumbuh
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dan mayarakat yang berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu. Ia juga mngatakan
masyarakat madani memiliki ciri-ciri yang khas yaitu kemajemukan kebudayaan (Multicultural),
Hubungan timbal balik (Reprocity) dan sikap yang saling memahami dan
menghargai. Anwar Menjelaskan watak masyarakat madani yang ia maksud adalah guiding
ideas, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari keberadaanya yaitu prinsip
moral, keahlian, kesamaan, musyawarah dan demokratis.
Dawam Rahardjo juga mengemukakan
defenisi masyaraakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu
pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya masyarakat madani adalah warga
negara bekerja samaa membangun ikatan sosial, jaringan produktif, solidaritas
kemanusiaan yang bersifat non negara. Ia juga mengemukakan dasar utama
masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi nasional yang didasarkan pada
suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik permusuhan yang
menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Sejalan dengan iitu, Azyumardi Azra
juga mengemukakan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan
prodemokrasi yang mengacu pada pembentukan masyarakat bekwalitas dan
ber-tamaddun (Civility). Menurut tokoh cendikiawan muslim indonesia
Norcholish Madjid istilah masyarakat madani mengandung makna toleransi
kesediaan priadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah
laku sosial.
C.
Sejarah Singkat
Masyarakat Madani
Sejarah Civil Society Tidak terlepas dari filsuf yunani Aris
Toteles (384-322 SM) yang mengandung konsep Civil Society sebagai sistem
kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pada masa sekarang konsep
Civil Society dikenal dengan Istilah Koinonia Politeke yaitu sebuah koonitas
politik tempat warga negara dapat terlibat lansung dalam peraturan ekonomi-politik
dalam mengambil keputusan. Istilah Koinonia Politeke dikeukakan Aris Toteles
untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara
didalamnya berkedudukan sama didepan hukum. Yang kemudian mengalami perubahan
dengan pengertain Civil Society yaitu masyarakat sipil diluar dan
penyeimbang warga negara.
Seorang negarawan Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) memiliki
pandangan yang berbeda dengan Aris Toteles. Ia mengistilahkan Masyarakat
Sipil dengan societies cvilies yaitu sebuah komonitas yang
mendominasi komonitas yang lain dengan radisi politik kota sebagai komponen
utamanya. Istilah ini lebih menekankan pada konsep negara kota (City-state)
yaitu menggambarkan kerajaan, kota, dan bentuk korporasi lainya yang menjelma
menjadi entitas dan teorganisir.
Kemudian Rumusan Civil Society dikembangkan oleh Thomas Hobbes
(1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704) yang memandang perkembangan civil
society sebagai lanjutan dari evaluasi masyarakat yang berlansung
secara alamiah. Menurut Hobbes entitas negara civil society mempunyai
peranan untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki
kekuasaan mutlak untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pla interaksi
setiap warga negara.
Namun Menurut Jhon Locke, Kehadiran civil society untuk melindungi
kebebasan dan hak milik warga negara. Mengingat sifatnya seperti itu civil
society tidak absolut dan tidak membatasi perananya pada wilayah yang tidak
dapat dikelola warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan
profesional.
Pada tahun 1767 Adam ferguson mengkontektualisasikan civil
society dengan konteks sosial dan politik di skotlandia dengan perkembangan
kapitalisme yang berdampak pada krisis sosial. Berbeda dengan pndangan
sebelumnya ia lebih menekankan visi etis pada civil society dalam
kehidupan sosial. Menurutnya ketimpangan sosial akibat kapitalisme harus
dihilangkan. Ia yakin bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas
sosial dan sntimen moral yang menghalangi munculnya kembali despotisme.
Kekhawatiran ia semakin menguatnya sistem individualistis dan berkurangnya
tanggung jawab sosial mayarakat mewarnai paandangan tenag civil society waktu
itu.
Pada 29 januari 1737- 8 juni 1809 aktivis politik Asal Inggris-Amerika
yang bernama Thomas Paine civil society sebagai suatu yang berlawanan
dengan lembaga negara bahkan ia dianggap sebagai antitetis negara. Berdasarkan
paradigma ini peran negara sudah saatnya untuk dibatasi. menurut paradigma ini
negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah
menurut pemikiran ini adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan
oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Dengan demikian
menurutnya civil society adalah ruang dimana warga negara dapat mengembangkan
kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentinganya secara bebas dan
tanpa paksaan.
Kemudian pada tahun 1770-1831 G.W.F.
Hegel, Karl Max (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1891-1837) mengembangkan
Istilah civil society ialah elemen ideologis keelas dominan. Pemahaman
ini merupakan reaksi atas pandangan paine yang memisahkan civil society
dari negara. Berbeda dengan pandangan paine, Hegel Memandang civil society
sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Menurut Ryaas Rasyid seorang
pakar politik indonesia, menurutnya pandangan ini erat kaitanya dengan perkembangan
sosial masyarakat borjuasi eropa yang ditandai dengan pelepasan diri dari
cengkraman dominasi negara.
Selanjutnya hegel menjelaskan bahwa struktur sosial civil society
terdaat tiga entitas sosial : keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga
merupakan ruang sosialisasi pribadi anggota masyarakat yang bercirikan
keharmonisan. Sedangkan masyarakat sipil merupakan tempat berlansungya
percaturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan
ekonomi. Menurutnya negara merupaka ide universa yang bertugas melindungi
kepentingan politik warganya dan mempunyai hak penuh untuk intervensi terhadap civil
society.
Berbeda dengan hegel, karl max memandang civil society sebagai
masyarakat borjuis. Dalam konteks hubungan produksi kapitalis. Keberadaan civil
society merupakan kendala besar bagi upaya pembebasan manusia dari
penindasan kelas pemiik modal. Oleh karena itu civil society harus
dilenyapkan demi terwujudnya tatanan masyarakat tanpa kelas.
Berbeda dengan max. Antonio Gramsci tidak memandang masyarakat sipil dalam
konteks relasi produksi tetapi lebih pada sisi idiologis. Gramsci meletakan
masyaraakat madani pada struktur berdampingan degan negara yang disebut sebagai
Political society. Menurutnya civil society merupakan tempat
perebutan posisi hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat. Ia
memberiakan pandangan penting kepada kaum cendikiawan sebagai aktor dalam
proses utama perubahan sosial dan politik.
Selanjutnya wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab hegelian
dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M) yang bersumber dari
pengalamanya mengamati budaya demokrasi america. Menurutnya Tocqueville
kekuatan politik dalam masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang
menjadikan demokrasi amerika mempunyai daya tahan yang kuat. Berkaca pada
budaya amerika yang berciri Plural, Mandiri, dan kedewasaan berpolitik warga
negara manapun mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Berbeda dengan hegelian, pemikiran
Tocqueville lebih menempatkan masyarakat sipil sebagai suatu yang tidak apriori
maupun tersubordinasi lembaga negara. Sebaliknya civil society bersifat
otnom dan memiliki kepastian politik cukip tinggi sehingga mampu menjadikan
kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan intervensi negara atas warga
negara.
Dari sekian banyak pandangan mengenai civil
society, Mazhab Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi
gerakan prodemokrasi di eropa timur dan eropa tengah pada dasawarsa 80-an.
Pengalaman kawasan ini hidup dibawah dominasi negara terbukti telah melumpuhkan
kehidupan masyarakat sipil.
Tidak hanya di eropa timur dan eropa
tengah , muzhab pemikiran civil society tocquelville juga dikembangkan
oleh cendikiawan muslim indonesia Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat
madaninya, rahardjo mengilustrasikan bahwa peranan pasar sangat menenukan
unsur-unsur dalam masyarakat madani sedangkan menurut Wutnow dalam hubungan
anrata unsur-unsur pokok masyarakat madani faktor Valuntary sangat
menentukan pola interaksi antara negara dan pasar.
Didalam tatanan pemerintahan yang demokratis komponen rakyat disebut
masyarakat madani (Civil Society) yang harus memperoleh peranan utama.
Dalam sistem demokrasi kekuasaan tidak hanya ditangan penguasa melainkan
ditangan rakyat. Jadi peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses
keseimbangan kekuasaan dalam koridor pemerintahan yang baik, seketika peran
swasta bisa berada diatas ini terjadi jika pembuatan kebijakan publik berkolusi
dan tergoda untuk memberikan akses yang longgar pada konglomerat ataupun
usahawan.
D. Karagteristik
Masyarakat Madani
Munculnya masyarakat madani disebabkan unsur-unsur sosial dalam tatanan
masyarakat. Unsur tersebut merupakan kesatuan yang saling mengikat dan
menjadikan karagter khas masyarkat madani. Unsur pokok yang harus dimiliki
masyarakat madani yaitu : republik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan, dan keadilan sosial.
1.
Wilayah Publik Yang Bebas
Merupakan sarana untuk mengemukakan
pendapat warga negara, yang mana didalamnya semua warga negara memiliki posisi
dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasatakut
dan terancam oleh kekuatan-kekuatan civil society.
2. Demokrasi
Demokrasi adalah persyaratan mutlak
lainya bagi keberadaan civil society yang murni. Tanpa demokrasi, masyarakat
sipil tidak akan terwujud yang mana demokrasi adalah suatu tatanan politik
sosial yang bersumber dan dilakukan, oleh, dari, dan untuk warga negara
3. Toleransi
Merupakan sikap saling menghargai dan
menghormati perbedaan pendapat. Menurut Nurcholish Madjid toleransi
adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan tata cara pergaulan yang menyenangkan antara kelompok yang
berbeda-beda maka hasil itu dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari ajaran
yang benar. Toleransi bukan hanya tuntutan sosial masyarakat majemuk saja ,
tapi juga menjadi bagian terpenting pelaksanaan ajaran moral.
4. Kemajemukan
Disebut juga pluralisme yang
tidak hanya dipahami seagai sebatas sikap harus mengakui dan memahami kenyataan
sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap ttulus untuk menerima
kenyataan pandangan sebagai suatu yang alamiah dan rahmat tuhan yang bernilai
positif bagi kehidupan masyarakat.
5. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah adanya
keseimbangan dan pembagian yang propersional atas hak dan kewajiban warga
negara yang mencakup segala aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan pelengkapan.
Dengan pengertian lain keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan
salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
E.
Masyarakat Madani
di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil
society, jauh sebelum bangsa indonesia berdiri, masyarakat sipil telah
berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan
dan penggerakan nasional dalam merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai
organisasi peejuang penegak HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial.
Organisasi berbasis islam seperti syariakat islam (SI), Nahdatul Ulama (NU),
dan muhammdadiyah telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil
society yang penting dalam perkembangan masyarakata sipil indonesia.
Terdapat strategi yang ditawarkan
kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani yang bisa
tterwujud di indonessia :
1. Pandangan integrasi nasional dan politik. Menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlansung dalam kenyataan
hidup sehari-hari dalam masyarakat sebelum memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara yang kuat. Bagi pengikut pandangan ini praktik demokrasi ala barat
hanya akan berakibat konflik antara sesama warga bangsa.
2. Pandangan Reformasi Sistem Politik Demokrasi merupakan pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak
usah terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi. Pembangunan institusi
demokratis lebih diutamakan oleh warga negara dibanding pembangunan ekonomi.
3. Paradigma pembangunan masyarakat madani sebagai
basis utama pembangunan demokrasi. Ini merupakan alternatif diantara dua
pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pembangunan demokrasi.
Pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran poitik warga
negara, khusus kalangan kelas menengah. Hal itu mengingatkan demokrasi
membutuhkan topangan kultural sselain mendukung struktural.
Bersandar dari tiga paradigma diatas pengembangan demokrasi masyarakat
madani selayaknya tidak hanya tergantung pada salah satu pandangan tersebut.
Sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan
negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Tiga paradigma diatas dapat
dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang melalui :
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas
menegah untuk berkembang menjadi kelompok masyaraat madani yang mandiri secara
politik dan ekonomi.
2. Mereformasikan sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga
demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara
secara keseluruhan.
Menurut Rahardjo masyarakat madani indonesia masih merupakan sisitem-siste
yang dihasilkan oleh sister politik represif. Ciri kritisnya lebih menonjol
dibandingkan ciri struktifnya. Menurutnya lebih banyak melakukan protes
daripada mengajukan solus, lebih banyak menuntut daripada memberi sumbangan
terhadap pemecahan masalah.
Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam
pembanguunan demokrasi dan masyarakat madani. Peran startegis mahasiswa dalam
proses perjuangan demokrasi menumbangkan rezim otorier seharusnya
ditindak lanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi bangsa
dan pembangunan masyarakat demokrasi madani indonesia. Karenaa mahasiswa
merupakan bagian dari kelas menengah, ia memiliki tanggung jawab terhadap nasib
masa depan demokrasi dan masyarakat madani indonesia.
Sikap demokratis diekspressikan melalui peran aktif mahasiswa dalam proses
pendemokrasian masyarakat melalui cara analogis, santun, dan bermartabat.
Adapun sikap kritis mahasiswa dapat dilakukan dengan mengaamati, mengkritik,
mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah atau lembaga publik terkait,
khususnya pada kebijakan yang menyangkut dengan masa depan bangsa.
F. Ciri-Ciri Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri dan karakteristik
sebagai berikut :
1.
Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan
sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada publik.
2.
Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
3.
Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
4.
Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
5.
Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan
pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara
yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
6.
Partisipasi
Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih
dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
7.
Supermasi
hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan
terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak
ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
8.
Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial
dan aliansi sosial.
9.
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
10.
Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
11.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
12.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
13.
Adanya pemisahan kekuasaan
14.
Adanya tanggung jawab dari pelaksana
kegiatan atau pemerintahan.
Civil Society atau masyarakat Madani
tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan, yang mempunyai cirri-ciri:
1. Lahir secara
mandiri.
2. Keanggotannya
bersifat sukarela,atau atas kesadaran masingmasing anggota.
3. Mencukupi
kebutuhannya sendiri (swadaya) sehingga bergantung pada bantuan Negara atau
pemerintah.
4. Bebas atau
mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan
Negara.
5. Tunduk pada
aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat akan berupa pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Untuk
mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan
umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan
yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa
yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan
bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang
dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam
mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu.
Selain
memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia
yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri
manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena
semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam
maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang
memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun
tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam
meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek
di masyarakat.
B.
Saran
Melalui makalah ini saya berharap semoga pembahasan mengenai Masyarakat Madani,
sedikit banyaknya dapat dipahami oleh pembaca, selain itu Saya sebagai penulis
mohon ma’af apabila masih terdapat kesalahan-kesalahan dalam penyusunan
makalah ini, untuk itu saya mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca,
untuk kesempurnaan dari makalah saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 1999. Menuju
Masyarakat Madani. Cetakan ke-1. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Budiman, Arief.1990. State And Civil Society.
Clayton : Monash Paper Southeast Asi No.22
Culla, Adi Suryadi. 1999. Masyarakat
Madani Pemikiran : Teori dan Relevasinya Dengan Cita-cita Reformasi.
Jakarta : Raja Grafindo Persada
Deden, M. Ridwan, dan
Nurjulianti, Dewi (penyuting). 1999 Pembangunan Masyarakat Madani dan
Tantangan Demokratisasi di Indonesia. Cetakan Ke-1, Jakarta : LP3ES
Suito, Deny. Forum Ilmiah pada acara Festival
Istiqlal, 26 September 1995 : Jakarta
Masykuri Abdillah, Endang Rudiatin. 2007. Dari
Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.