Makalah Dasar - dasar Ekonomi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu ekonomi dalam Islam berkembang secara bertahab sebagaisuatu bidang
ilmu interdisipilin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufasir, filosof,
sosiolog, dan politikus. Para cendikiawan Muslim pada akad klasik tidak
terjebak umat mengotak-ngotakkan berbagai ilmu tersebut seperti yang dilakukan
oleh para pemikir saat ini.
Mereka melihat ilmu-ilmu tersebut sebagai ayat-ayat Allah yang bertebaran
diseluruh alam. Dalam pandangan mereka, ilmu-ilmu itu, walaupun sepintas
terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam, pada hakikatnya semua itu berasal
dari sumber yang satu, yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Benar yaitu
Allah SWT. Berdasarkan latar belakang diatas, maka disini penulis akan membahas
makalah yang berjudul Konsep Dasar Ekonomi Islam secara ringkas dan padat agar
mudah untuk dipahami bersama.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep Ekonomi Islam?
2.
Apa saja Dasar-Dasar Ekonomi Islam?
3.
Bagaimana Prinsip Dasar Perilaku Ekonomi Islam?
4.
Apa Teori Konsumsi Islam?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Konsep Ekonomi Islam.
2.
Mengetahui Dasar-Dasar Ekonomi Islam.
3.
Mengetahui Prinsip Dasar Perilaku Ekonomi Islam.
4.
Mengetahui Teori Konsumsi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim
(kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara
keduanya (kebendaan dan ruhaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung
pada seberapa jauh penyesuaian yang dapat dilakukan diantara keperluan
kebendaan dan keperluan ruhani/etika yang diperlukan manusia.
Sumber pedoman ekonomi Islam adalah
Al-Qur’an dan Sunah Rasul, sebagaimana firman Allah dalam beberapa surat
sebagai berikut:
Artinya: “Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat
kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul
amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu
oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (Q.S.
Al-Ahzab: 72).
*
Artinya: “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara
mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali
tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah)
dan menjadikan kamu pemakmurnya, Karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian
bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi
memperkenankan (doa hamba-Nya)." (Q.S. Huud: 61).
B.
Dasar-Dasar Ekonomi Islam
Adapun dasar-dasar dari ekonomi Islam
yang kita kenal sekarang ini meliputi:
1.
Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, baik didunia dan
diakhirat.
2.
Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal
dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.
Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4.
Dalam harta benda itu, terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,
karena itu, harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rezeki.
5.
Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6.
Perniagaan diperkenankan, tetapi riba dilarang.
7.
Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi
ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Sedangkan yang menjadi landasan dan tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam
adalah sebagai berikut:
1. Nilai dasar sistem ekonomi Islam
Meliputi:
a) Hakikat kepemilikan
b) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia
c) Keadilan antar sesama manusia
2. Nilai instrumental sistem ekonomi Islam
Meliputi:
a) Kewajiban zakat
b) Larangan riba
c) Kerjasama ekonomi
d) Jaminan sosial
e) Peranan negara
3. Nilai filosofis sistem ekonomi Islam
Meliputi:
a) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai
b) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangan
berlangsung terus-menerus
4. Nilai normatif sistem ekonomi Islam
Meliputi:
a) Landasan akidah
b) Landasan akhlak
c) Landasan syariah
d) Al-Qur’anul Karim
e) Ijtihad.
C.
Prinsip Dasar Perilaku Ekonomi Islam
Ada beberapa prinsip dasar perilaku
ekonomi Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip produksi
Kata produksi telah menjadi kata
Indonesia, setelah diserap di dalam pemikiran ekonomi bersamaan dengan kata
“distribusi” dan “konsumsi”. Didalam kamus Inggris-Indonesia, kata “Production” secara linguistik mengandung
arti penghasilan.
Adapun tujuan daripada manusia
melakukan kegiatan produksi secara umum adalah untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok semua individu dan setiap orang agar memiliki standar
hidup yang manusiawi, terhormat dan sesuai dengan martabat manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan.
Pada umumnya, barang-barang itu belum
mempunyai kegunaan sebelum dikerjakan oleh manusia. Usaha membuat suatu barang
menjadi berguna atau lebih berguna untuk memenuhi kebutuhan tersebut disebut
dengan produksi. Dengan kata lain, produksi itu adalah setiap usaha membuat
suatu barang menjadi berguna atau lebih berguna untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Kegiatan produksi merupakan kegiatan ekonomi yang memadukan berbagai
kekuatan melalui suatu proses tertentu yang dilakukan secara terus-menerus oleh
suatu lembaga usaha. Perpaduan kekuatan tersebut, misalnya modal serta
kewirausahaan. Dengan demikian, produksi bertujuan untuk memberikan nilai lebih
pada barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Produksi, distribusi, dan konsumsi
merupakan tiga serangkai dari kegiatan ekonomi. Ketiganya saling memengaruhi.
Namun, produksi menempati posisi kunci. Tidak akan ada distribusi tanpa adanya
produksi, dan siapapun tidak dapat mengonsumsi barang yang diperlukannya jika
ia sendiri atau orang lain tidak memproduksinya. Jadi, pangkal kehidupan
ekonomi adalah produksi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip
dari produksi adalah sebagai berikut:
a) Barang dan jasa yang haram dilarang untuk diproduksi ataupun di pasarkan
b) Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman
c) Proses produksi harus senantiasa mempertimbangkan aspek ekonomi, mental,
dan kebudayaan
d) Prinsip kesejahteraan
e) Prinsip kebersamaan dengan tujuan produksi swasembada individu dan
masyarakat luas
f) Tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud untuk meraih keuntungan
besar.
2. Prinsip-prinsip Konsumsi
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip ekonomi
adalah sebagai berikut seperti:
a) Prinsip halalan thayyibah.
Artinya, Islam melarang mengkonsumsi barang-barnag yang tidak bermanfaat
b) Prinsip kesederhanaan, tidak berlebih-lebihan dan kebutuhan terhadap barang
konsumsi harus diteliti terlebih dahulu
c) Prinsip moralitas. Dalam pemenuhan kebutuhan, konsumen tidak hanya
mementingkan kebutuhan yang bersifat material semata, tetapi juga kebutuhan
yang bersifat spiritual
d) Prinsip kemurahan hati
e) Prinsip keseimbangan. Aturan dan kaidah berkonsumsi dalam sistem ekonomi
Islam menganut paham keseimbangan dalam berbagai aspek.
3. Prinsip-prinsip distribusi
Adapun prinsip-prinsip distribusi
meliputi hal-hal sebagai berikut seperti:
a) Islam menghendaki mekanisme pasar dengan bentuk persaingan sempurna
b) Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan
mewajibkan pemerintah untuk melakukan interview pasar
c) Monopoli, duopoli, oligopoli dalam artian hanya ada satu penjual, dan
penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaanya selama mereka tidak
mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
D.
Teori Konsumsi Islam
Ada beberapa teori konsumi dalam Islam
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fuingsi Utilitas
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari
suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Agama
b) Hidup atau jiwa
c) Keluarga atau keturunan
d) Harta atau kekayaan
e) Intelek atau akal.
2. Barang halal, dan haram
Tidak semua komoditi mempunyai sifat
yang sama dalam suatu perusahaan, yakni ada yang halal dan ada pula yang haram,
maka kita tidak dapat memberikan pengertian yang sama terhadap bentuk halal dan
haram tersebut. Dalam konsep Islam, pembagian jenis barang (atau jasa) antara
yang haram dan halal sangat penting.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adapun dasar-dasar dari ekonomi Islam yang
kita kenal sekarang ini meliputi bertujuan untuk mencapai masyarakat yang
sejahtera, baik didunia dan diakhirat, hak milik relatif perorangan diakui
sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal
pula, dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar, dalam harta
benda itu, terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, karena itu,
harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rezeki, pada batas tertentu, hak
milik relatif tersebut dikenakan zakat, perniagaan diperkenankan, tetapi riba
dilarang dan tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang
menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
B. Saran
Dalam
makalah kami menyadari bahwa dalam
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu saya mengharapkan
sumbangsinya berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Mikro
Islam, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003).
Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Jakarta: Kathoda, 2005).
Muhammad Alim, Pengantar Ilmu Ekonomi
Islam, (Bandung: Pustaka, 2007).
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic
Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2009).