Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Tugas Tanggung Jawab
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang
dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah
hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang
bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak
yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara
belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga
negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya
sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri
ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten
seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan
mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya
sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B.
Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Bangsa dan Negara serta
Unsurnya?
- Bagaimana Konsep Dasar Penduduk Dan Warga
Negara?
- Apa Azas Dan Sistem Kewarganegaraan?
- Bagaimana
Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia?
- Apa Problem Status Kewarganegaraan?
- Apa Hak dan Kewajiban Warna Negara?
C.
Tujuan
- Mengetahui Pengertian Bangsa dan Negara
serta Unsurnya
- Mengetahui Konsep Dasar Penduduk Dan
Warga Negara
- Mengetahui Azas Dan Sistem Kewarganegaraan
- Mengetahui
Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia
- Mengetahui Problem
Status Kewarganegaraan
- Mengetahui Hak
dan Kewajiban Warna Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
- Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
- Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi
dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat
yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
- Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan
karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau
faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1)
Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2)
Wilayah.
3)
Bahasa.
4)
Adat-istiadat
5)
Kesamaan
politik.
6)
Perasaan.
7)
Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1)
Persamaan
sejarah.
2)
Persamaan
cita-cita.
3)
Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
- Pengertian
Negara
1)
Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
2)
Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3)
Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
4)
Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1)
Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2)
Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur
Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan
penduduk.
1)
Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga
Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2)
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
- Unsur
Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
- Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
- Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos
penjagaan.
- Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis
lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU
– 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·
Res
nullius, yaitu laut dapat
diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res
communis adalah laut
adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh
suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
- Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur
dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
- Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12
mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari
pantai.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu
Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut
berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi
Negara tersebut. Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap
nelayan asing yang menangkap ikan.
- Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut
di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
- Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya
lebih 200 mil. Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan
syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional
B.
Konsep Dasar Penduduk Dan Warga Negara
Konsep
seperti didefinisikaan oleh Banks adalah suatu kata atau pernyataan yang bernuansa
abstrak yang dapat digunakan untuk mengelompokkan benda, ide atau peristiwa.
Salah
satu unsur yang ada dalam suatu Negara adalah penduduk atau rakyat. Penduduk
merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan ‘rakyat’
dari Negara tersebut yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Soepomo,penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat
tinggal tetap dalam suatu Negara.sah artinya tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam
Negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah Negara ada orang
lain yang bukan penduduk misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu
Negara. Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi
hukum terdiri dari warga Negara dan orang asing.
1)
Orang Asing
Orang
asing adalah warga Negara asing yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu.
Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang-orang yang bertempat
tinggal pada suatu Negara tertentu tetapi ia bukan warga Negara tersebut. Dalam
hal orang asing ini hukum internasional ikut campur tangan artinya orang asing
didalam suatu Negara itu dilindungi sekedarnya oleh hukum internasional.
Menurut
undang-undang darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33
tentang kependudukan di Indonesia.orang asing yang menjadi penduduk Negara
Indonesia adalah jika selama orang asing itu menetep di Indonesia. Untuk
menetap di Indonesia orang asing itu harus mendapat ijin bertempat
tinggal dari pemerintah di Indonesia.
2)
Warga Negara
Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur Negara.istilah ini dahulu disebut hamba atau kawula
Negara.Tetapi kenyataannya istilah warga Negaralebih esuai dengan
kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba
atau kawulah Negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu Negara yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama .
C.
Azas Dan Sistem
Kewarganegaraan
a.
Kewarganegaraan Indonesia
Yang
dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi
WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
i.
Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas
ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
k.
Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu
WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m.
Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
b.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan
yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi
anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun
asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai
berikut:
a.
Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya
penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah
asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c. Sistem
Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang
digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara.
Kriteria tersebut yaitu :
1.
Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
2.
Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
3.
Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang
tuanya.
D.
Sejarah
Kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan campuran di
Indonesia sudah tidak lazim lagi didengar, alias sudah sering kali
didengar,yakni adalah kewarganegaraan yang berbeda negara tapi menikah dan
tinggal di Indonesia, misalnya antara Pria dan wanita yang Pria berasal dari
amerika sebagai contohnya dan wanita berasal dari Indonesia, sehingga
memutuskan untuk menikah walaupun berbeda negara alias campuran.
Dan keturunan yang dihasilkan pun akan bisa disebut sebagai keturunan campuran, di kota saya bangka belitung juga ada kejadian pernikahan warga negara campuran, baik dari warga negara asing maupun menikah dengan warga negara Indonesia. Adapun syarat syarat yang mereka wajib penuhi untuk melakukan pernikahan campuran dan tinggal di Indonesia sebagai berikut:
Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Dan keturunan yang dihasilkan pun akan bisa disebut sebagai keturunan campuran, di kota saya bangka belitung juga ada kejadian pernikahan warga negara campuran, baik dari warga negara asing maupun menikah dengan warga negara Indonesia. Adapun syarat syarat yang mereka wajib penuhi untuk melakukan pernikahan campuran dan tinggal di Indonesia sebagai berikut:
Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Syarat-syarat
untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan menurut UU ini pemohon harus:
- Sudah berusia 21 tahun.
- Lahir dalam wilayah RI, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
- Apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istrinya);
- Cukup dapat berbahasa Indonesia dengan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah di hukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
- dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
- Membayar pada kas negara antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
- Mempunyai mata pencaharian tetap;
- Tidak mempunyai
kewarganegaraan/kehilangan kewarganegaraannya apabila ia mempunyai
kewarganegaraan Indonesia.
E.
Problem
Status Kewarganegaraan
Dalam
kewarganegaraan ada 3 (tiga ) status, yaitu:
1. Apartide
Apatride yakni
kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi
karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius solimelahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
2. Bipatride
Bipatride yakni Istilah
yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki statuskewarganegaraan rangkap
atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi
karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua
negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status
kewarganegaraannya.
3. Multipatride
Multipatride adalah
istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang
memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Dalam UU RI
No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan
atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian.
Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status
kewarganegaraannya.[8] Status kewarganegaraan tersebut
dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan
atau penolakan kewarganegaraan(disertai penerimaan status kewarganegaraan yang
lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
F.
Hak
dan Kewajiban Warna Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
- Hak dan kewaajiban warga negara :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
G.
Tugas
dan Tanggung Jawab Negara
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya.
Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya
dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan
demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai
penyelenggara. Negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya, negara
merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab men¬capai janji
kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial
(ke¬bijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi).
a)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara, pada pasal 29
ayat 2 memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agama dan kepercayaannya itu.
Sebagaimana juga banyak ayat-ayat lain dalam UUD 45 maupun dalam
perundang-undangan lainnya, pasal 29 ayat 2 tersebut tidak dapat dikatakan
cukup jelas karena ayat tersebut dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh berbagai
kalangan. Pada sebuah kesempatan, saya
bertanya pada seorang dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan menyangkut
batasan kemerdekaan yang dijamin oleh pasal 29 tersebut. Pasal 29 ayat 2
memberikan jaminan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama, apakah juga
memberikan jaminan pada tiap-tiap penduduk untuk tidak memeluk agama
manapun/apapun? Sang dosen akhirnya kelimpungan menjawabnya. Namun, seorang
rekan yang agak terlalu agamis, berpendapat bahwa sebagai negara yang berdasarkan
ketuhanan yang maha esa (pasal 29 ayat 1), maka tidak ada jaminan bagi mereka
yang tidak beragama. Benarkah demikian? Mari kita bahas bedah lebih jauh,
sebuah undang-undang bersifat mengikat. Menempatkan individu, organisai,
lembaga dan apapun di dalam wilayah hukum tersebut terikat oleh undang-undang
tersebut. Karenanya kita dapat memulainya dengan sebuah pertanyaan sederhana,
"siapakah yang diikat oleh pasal 29 ayat 2 tersebut?".
Pasal 29 ayat 2 UUD 45 berbunyi; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu", artinya jelas bahwa negara adalah pihak yang diikat oleh pasal tersebut. Negara disyaratkan untuk memberi jaminan kebebasan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal tersebut sekali-kali tidak menempatkan suatu keharusan bagi penduduk Indonesia untuk memeluk atau tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Lebih jauh lagi, pihak yang mendapat jaminan dalam pasal 29 ayat 2 tersebut adalah 'penduduk'. Apakah arti dari penduduk menurut UUD 45 bisa kita dapatkan pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." Jika kita menggabungkan pasal 29 ayat 2 dengan pasal 26 ayat 2, maka jelas bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kita dapat saja berasumsi bahwa semua penduduk Indonesia memeluk suatu agama tertentu, namun tentu hal yang sama tidak dapat dipaksakan pada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan asumsi bahwa ada orang asing yang tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal 29 ayat 2 mewajibkan negara memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama tertentu maupun untuk tidak memeluk agama tertentu. Poin penting dari ayat tersebut adalah bahwa negara memberikan jaminan karena seseorang itu berstatus penduduk, bukan karena seseorang itu berstatus beragama.
Pasal 29 ayat 2 UUD 45 berbunyi; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu", artinya jelas bahwa negara adalah pihak yang diikat oleh pasal tersebut. Negara disyaratkan untuk memberi jaminan kebebasan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal tersebut sekali-kali tidak menempatkan suatu keharusan bagi penduduk Indonesia untuk memeluk atau tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Lebih jauh lagi, pihak yang mendapat jaminan dalam pasal 29 ayat 2 tersebut adalah 'penduduk'. Apakah arti dari penduduk menurut UUD 45 bisa kita dapatkan pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." Jika kita menggabungkan pasal 29 ayat 2 dengan pasal 26 ayat 2, maka jelas bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kita dapat saja berasumsi bahwa semua penduduk Indonesia memeluk suatu agama tertentu, namun tentu hal yang sama tidak dapat dipaksakan pada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan asumsi bahwa ada orang asing yang tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal 29 ayat 2 mewajibkan negara memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama tertentu maupun untuk tidak memeluk agama tertentu. Poin penting dari ayat tersebut adalah bahwa negara memberikan jaminan karena seseorang itu berstatus penduduk, bukan karena seseorang itu berstatus beragama.
b)
Negara atau pemerintah wajib membiayai
pendidikan Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan
kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat
ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh
pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya
pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan
dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut
dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan
biaya pendidikan. Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar
pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan Maret dan
Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor
pendidikan yang ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah
karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan
siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan
belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang .
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://retnopujiastuti3.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/26/konsep-dasar-tentang-warga-negara/
https://dwiyongjung.wordpress.com/2013/05/10/warga-negara-dan-sistem-kewarganegaraan/.
http://zahro1504.blogspot.co.id/2011/04/asas-kewarganegaraan.html
http://hariskabayu.blogspot.co.id/2012/03/sejarah-kewarganegaraan-republik.html
http://roihatulj.blogspot.co.id/2013/01/problematika-kewarganegaraan.html
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/