Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Tugas Tanggung Jawab

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
            Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

B. Rumusan Masalah
  1. Apa Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya?
  2. Bagaimana Konsep Dasar Penduduk Dan Warga Negara?
  3. Apa Azas Dan Sistem Kewarganegaraan?
  4. Bagaimana Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia?
  5. Apa Problem Status Kewarganegaraan?
  6. Apa Hak dan Kewajiban Warna Negara?

C. Tujuan
  1. Mengetahui Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
  2. Mengetahui Konsep Dasar Penduduk Dan Warga Negara
  3. Mengetahui Azas Dan Sistem Kewarganegaraan
  4. Mengetahui Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia
  5. Mengetahui Problem Status Kewarganegaraan
  6. Mengetahui Hak dan Kewajiban Warna Negara






















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bangsa dan Negara serta Unsurnya
  1. Pengertian Bangsa 
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
  • Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
  • Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
      Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1)      Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2)      Wilayah.
3)      Bahasa.
4)      Adat-istiadat
5)      Kesamaan politik.
6)      Perasaan.
7)      Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1)      Persamaan sejarah.
2)      Persamaan cita-cita.
3)      Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
  1. Pengertian Negara
1)      Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2)      Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3)      Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4)      Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  1. Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1)      Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2)      Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1)      Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
  1. Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
  • Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
  • Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
  • Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6LU – 11LS, 95BT – 141BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·         Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·         Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
  • Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
  • Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
  • Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
  • Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional




B.     Konsep Dasar Penduduk Dan Warga Negara

Konsep seperti didefinisikaan oleh Banks adalah suatu kata atau pernyataan yang bernuansa abstrak yang dapat digunakan untuk mengelompokkan benda, ide atau peristiwa.
Salah satu unsur yang ada dalam suatu Negara adalah penduduk atau rakyat. Penduduk merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan ‘rakyat’ dari Negara tersebut yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Soepomo,penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara.sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam Negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah Negara ada orang lain yang bukan penduduk misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu Negara. Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga Negara dan orang asing.
1)      Orang Asing
Orang asing adalah warga Negara asing yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu tetapi ia bukan warga Negara tersebut. Dalam hal orang asing ini hukum internasional ikut campur tangan artinya orang asing didalam suatu Negara itu dilindungi sekedarnya oleh hukum internasional.
Menurut undang-undang darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia.orang asing yang menjadi penduduk Negara Indonesia adalah jika selama orang asing itu menetep di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang asing itu harus mendapat ijin bertempat tinggal dari pemerintah di Indonesia.

2)      Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.istilah ini dahulu disebut hamba atau kawula Negara.Tetapi kenyataannya istilah warga Negaralebih esuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulah Negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama .

C.    Azas Dan Sistem Kewarganegaraan
a.      Kewarganegaraan Indonesia

Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.        Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.      Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m.    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
b. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a.       Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.      Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.



c. Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu :
1.      Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
2.      Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
3.      Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.

D.    Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia
            Kewarganegaraan campuran di Indonesia sudah tidak lazim lagi didengar, alias sudah sering kali didengar,yakni adalah kewarganegaraan yang berbeda negara tapi menikah dan tinggal di Indonesia, misalnya antara Pria dan wanita yang Pria berasal dari amerika sebagai contohnya dan wanita berasal dari Indonesia, sehingga memutuskan untuk menikah walaupun berbeda negara alias campuran.
            Dan keturunan yang dihasilkan pun akan bisa disebut sebagai keturunan campuran, di kota saya bangka belitung juga ada kejadian pernikahan warga negara campuran, baik dari warga negara asing maupun menikah dengan warga negara Indonesia. Adapun syarat syarat yang mereka wajib penuhi untuk melakukan pernikahan campuran dan tinggal di Indonesia sebagai berikut:

            Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan menurut UU ini pemohon harus:
  1. Sudah berusia 21 tahun.
  2. Lahir dalam wilayah RI, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istrinya);
  4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dengan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah di hukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
  5. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
  6. Membayar pada kas negara antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap;
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilangan kewarganegaraannya apabila ia mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

E.     Problem Status Kewarganegaraan
Dalam kewarganegaraan ada 3 (tiga ) status, yaitu:
1.      Apartide
Apatride yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius solimelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
2.      Bipatride
Bipatride yakni Istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki statuskewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
3.      Multipatride
Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya.[8] Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan(disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.

F.     Hak dan Kewajiban Warna Negara

            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
            Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
  • Hak dan kewaajiban warga negara :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD  1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
G.    Tugas dan Tanggung Jawab Negara
            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara. Negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya, negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab men¬capai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (ke¬bijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi).
a)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara, pada pasal 29 ayat 2 memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agama dan kepercayaannya itu. Sebagaimana juga banyak ayat-ayat lain dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan lainnya, pasal 29 ayat 2 tersebut tidak dapat dikatakan cukup jelas karena ayat tersebut dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh berbagai kalangan. Pada sebuah kesempatan, saya bertanya pada seorang dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan menyangkut batasan kemerdekaan yang dijamin oleh pasal 29 tersebut. Pasal 29 ayat 2 memberikan jaminan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama, apakah juga memberikan jaminan pada tiap-tiap penduduk untuk tidak memeluk agama manapun/apapun? Sang dosen akhirnya kelimpungan menjawabnya. Namun, seorang rekan yang agak terlalu agamis, berpendapat bahwa sebagai negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal 29 ayat 1), maka tidak ada jaminan bagi mereka yang tidak beragama. Benarkah demikian? Mari kita bahas bedah lebih jauh, sebuah undang-undang bersifat mengikat. Menempatkan individu, organisai, lembaga dan apapun di dalam wilayah hukum tersebut terikat oleh undang-undang tersebut. Karenanya kita dapat memulainya dengan sebuah pertanyaan sederhana, "siapakah yang diikat oleh pasal 29 ayat 2 tersebut?". 
Pasal 29 ayat 2 UUD 45 berbunyi; "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu", artinya jelas bahwa negara adalah pihak yang diikat oleh pasal tersebut. Negara disyaratkan untuk memberi jaminan kebebasan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribada menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal tersebut sekali-kali tidak menempatkan suatu keharusan bagi penduduk Indonesia untuk memeluk atau tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Lebih jauh lagi, pihak yang mendapat jaminan dalam pasal 29 ayat 2 tersebut adalah 'penduduk'. Apakah arti dari penduduk menurut UUD 45 bisa kita dapatkan pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia." Jika kita menggabungkan pasal 29 ayat 2 dengan pasal 26 ayat 2, maka jelas bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kita dapat saja berasumsi bahwa semua penduduk Indonesia memeluk suatu agama tertentu, namun tentu hal yang sama tidak dapat dipaksakan pada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan asumsi bahwa ada orang asing yang tidak memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasal 29 ayat 2 mewajibkan negara memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama tertentu maupun untuk tidak memeluk agama tertentu. Poin penting dari ayat tersebut adalah bahwa negara memberikan jaminan karena seseorang itu berstatus penduduk, bukan karena seseorang itu berstatus beragama.
b)      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat). Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor pendidikan yang ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

B.  Saran

            Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .


DAFTAR PUSTAKA

http://retnopujiastuti3.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/26/konsep-dasar-tentang-warga-negara/
https://dwiyongjung.wordpress.com/2013/05/10/warga-negara-dan-sistem-kewarganegaraan/.
http://zahro1504.blogspot.co.id/2011/04/asas-kewarganegaraan.html
http://hariskabayu.blogspot.co.id/2012/03/sejarah-kewarganegaraan-republik.html
http://roihatulj.blogspot.co.id/2013/01/problematika-kewarganegaraan.html

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Subscribe to receive free email updates: