Etika Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakakang
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia
mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa
dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat
upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya.
Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai
manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya
visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya,
tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja
merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi
semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami
topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri pribadi sebagai
seorang pekerja maupun sebagai sebagai seorang profesional. Terutama lebih
ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau
mengelola waku dengan baik dan efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok
sebagai karyawan maupun majikan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan,
meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas
kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang
telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah
dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah : “ suatu analisa mengenai konsep
dasar etika profesi serta penerapannya dalam dunia kerja”
C. Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan
konsep dasar etika profesi atau ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam
dunia kerja yang digelutinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah suatu ilmu
mengenai hak dan kewajiaban yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu.
Dasar ini merupakan hal yang diperlukan dalam beretika profesi. Sehingga tidak
terjadi penyimpangan - penyimpangan yang menyebabkan ketidaksesuain. Profesionalisme
sangat penting dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas tetapi etika
profesilah yang sangat penting. Etika sangat penting dalam menyelesaikan
suatu masalah, sehingga bila suatu profesi tanpa etika akan terjadi
penyimpangan - penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan.
Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan
kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu
dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan. Kode etik
profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan adanya
kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun
penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan
semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan
profesi.
B. Pekerjaan Dan Profesi
Antara pekerjaan dan profesi terdapat kaitan yang erat. Profesi merupakan pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Namun tidak
semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi, karena hal yang dikerjakan,
yang digolongkan sebagai profesi, memiliki kekhususan antara lain:
1. Pekerjaan sebagai profesi.
Kerja atau pekerjaan meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya
terbatas pada bidang-bidang tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan
sebagai profesi. Hanya pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang
dapat disebut sebagai profesi.
2. Profesi umum dan profesi khusus.
Hal utama yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya
adalah tekanan utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang
yang menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan
nafkah hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan
tetapi sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat.
Pelayanan dan pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan
dari, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih kepada yang
membutuhkan.
C. Ciri - Ciri Profesi.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu:
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moralyang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus
4.
Meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
5.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
6.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
D. Prinsip-Prinsip Profesi
Terdapat beberapa prinsip etis yang melandasi setiap sepak terjang
seseorang dalam melaksanakan profesinya, yaitu:
1. Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan
menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas
suatu pekerjaan terletak pada sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi
tanggung jawabnya. Tanggung jawab memiliki dua arah :
a.
Terhadap pekerjaan itu dan hasil-hasilnya.
b.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2. Prinsip otonomi
Prinsip ini menuntut kaum profesional untuk memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya. Disatu pihak seorang profesional memiliki
kode etik profesinya, tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan dalam
mengembangkan profesinya, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu
dalam suasana nyata.
3. Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut seorang profesional untuk memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya.
1. Pengertian kode etik
Secara sederhana kode etik dapat diartikan sebagai tingkah laku moral
suatu kelompok dalam masyarakat, yang dirimuskan secara tertulis, dan
diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota suatu kelompok.
2. Manfaat kode etik
Kode etik dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi negatif yang
mungkin timbul dari suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah moral dan
sekaligus penjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
3. Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan dengan etika, kode etik dipandang sebagai produk etik
terapan, yang dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Kode etik merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran
atau prinsip etis yang relevan dalam suatu profesi.
4. Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi
dengan baik, yaitu :
a.
Kode etik harus dibuat oleh kelompok profesi
itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari instansi pemerintah atau
instansi lainnya.
b.
Kode etik harus menjadi hasil self regulation
dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai luhur, berisi
perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka hayati secara
kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
c.
Pelaksanaan kode etik harus tetap diawasi
terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode etik, yang
berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan sanksi-sanksi yang
juga harus diatur didalamnya.
F. Fungsi Kode Etik.
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Kerja merupakan kekhasan
manusia, dimana melalui kerja manusia dapat mengekspresikan dirinya agar lebih
dikenal orang lain. Dunia kerja atau profesi merupakan sarana bagi perwujudan
dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi lebih baik.
Dalam pelaksanaannya profesi
merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok,
dengan mengandalkan keterampilan khusus, dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena
itulah seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang
benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan
masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para
profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam
suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap
profesional yang tergabung didalamnya.
B. Saran
Seorang yang berprofesi haruslah berhati-hati dan memperhatikan kode
etik dari profesi jangan sampai kita melanggar UUD ITE.
DAFTAR PUSTAKA
https://shandrakatherine.wordpress.com/2012/09/19/makalah-etika-profesi/
http://makalahlaporanterbaru1.blogspot.sg/2012/09/makalah-etika-profesi-bidang-komputer.html
http://muaramasad.blogspot.sg/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html