Makalah Tenaga Kerja di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga kerja merupakan faktor
pendukung perekonomian suatu Negara. Untuk memajukan perekonomian suatu Negara
diperlukan tenaga kerja yang berkualitas. Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada
yang dipekerjakan di dalam dan di luar Negara itu sendiri. Seperti halnya
Indonesia, tenaga kerja Indonesia banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang
turut mendukung perekonomian Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah
pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan
rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai (minim), sehingga
belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta maksimal untuk
memasuki dunia kerja. Dengan demikian kualitas tenaga kerja di Indonesia
tergolong rendah. Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan
kerja semakin kecil dan terbatas. Karena mayoritas perusahaan-perusahaan atau
lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas baik.
Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja. Keterampilan
dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia minim akan
penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja
Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja
Indonesia akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya
(mencari cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan
mengeluarkan biaya besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah
akan ilmu teknologi, akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau
tradisional sehingga hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi
yang menggunakan teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas
dibandingkan dengan proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka,
jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak
efektif (lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi
canggih. Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah
dan sulit bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga
di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi
kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif
dan kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor
eksternal, meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan
nyaman dalam bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan dan bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi
bekerja yang kurang atau yang menunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan
membuat pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal.
Keterampilan tenaga kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya. Sehingga
kualitas tenaga kerja Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.
B. Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
- Apa
yang dimaksud dengan kualitas kerja ?
- Seperti
apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang
memadai ?
- Bagaimana
gambaran kualitas tenaga kerja Indonesia ?
- Apa
yang mengakibatkan kualitas tenaga kerja Indonesia rendah ?
- Apa
dampak yang akan terjadi apabila kualitas kerja tenaga kerja Indonesia
rendah ?
- Bagaimana
cara penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah ?
C. Tujuan
Tujuan umum kami menyusun dan membuat makalah ini adalah
untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta
menginformasikan kepada para pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja
Indonesia, faktor penyebabnya, dan cara penanggulangannya. Karena selama ini hasil
produksi Indonesia sangat sedikit dan
negara Indonesia lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih
sedikit mengekspor barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas
tenaga kerja Indonesia yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat
terpecahkan. Kami ingin menemukan solusi dari masalah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tenaga kerja dan Kualitas
kerja
Pengertian
tenaga kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga
diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja
disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15-65 tahun.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan
kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri
atas orang yang bekerja dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang
mencari pekerjaan, maka ia termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan
bukan angkatan kerja terdiri atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan
pensiunan. Golongan bukan angkatan kerja ini jika mereka mendapatkan pekerjaan
maka termasuk angkatan kerja. Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut
juga angkatan kerja potensial. Pembagian tenaga kerja jika digambarkan dalam
bentuk bagan akan tampak seperti berikut.
Tenaga kerja
berdasarkan keahliannya, dibagi menjadi:
1. Tenaga Kerja
Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau
kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non
formal.
2. Tenaga Kerja
Terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu
yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan
pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya
berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut.
3. Tenaga Kerja Tidak
Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja.
B. Pengertian kualitas kerja
Kualitas kerja mengacu pada kualitas sumber daya manusia
(Matutina,2001:205), kualitas sumber daya manusia mengacu pada :
- Pengetahuan
(Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki karyawan yang lebih berorientasi
pada intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas yang
dimiliki karyawan.
- Keterampilan
(Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu
yang dimiliki karyawan.
- Abilities
yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki
seorang karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan
tanggung jawab.
Kualitas kerja adalah suatu standar fisik yang diukur karena
hasil kerja yang dilakukan atau dilaksanakan karyawan atas tugas-tugasnya. Inti
dari kualitas kerja adalah suatu hasil yang dapat diukur dengan efektifitas dan
efisiensi suatu pekerjaan yang dilakukan oleh sumber daya manusia atau sumber
daya lainnya dalam pencapaian tujuan atau sasaran perusahaan dengan baik dan
berdaya guna.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu
dengan memberikan pelatihan atau training, memberikan insentive atau bonus dan
mengaplikasikan atau menerapkan teknologi yang dapat membantu meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja.
C. Pekerjaan tenaga kerja Indonesia
dengan kualitas kurang memadai
Di negara kita sendiri yakni Indonesia masih banyak sekali
tenaga-tenaga kerja yang memiliki kualitas yang rendah dan atau kurang memadai.
Indonesia masih berada di titik rendah, yaitu sulit bersaing dengan negara
lain. Barang maupun jasa dari tenaga kerja Indonesia yang kurang berkualitas
itulah yang menyebabkan Indonesia sulit bersaing dengan produk negara lain.
Indonesia jarang mengekspor hasil produksinya, justru
Indonesia lebih sering mengimpor barang dari negara luar karena barang buatan
negara luar seperti Amerika, Cina, Jepang, dan sebagainya masih lebih
berkualitas dibandingkan dengan barang/produk buatan Indonesia. Padahal,
Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Oleh karena pengetahuan yang minim
akan cara untuk mengeksploitasikan sumber dayanya sendiri, mengakibatkan negara
lain yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Sehingga sumber
daya alam tersedia dengan cuma-cuma atau tidak ada hasilnya.
Banyak tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah,
contohnya; buruh harian, pemulung, penjual koran, PSK (Pekerja Seks Komersial),
dan sebagainya. Buruh harian, biasanya kualitas kerjanya kurang, karena
kebanyakan orang yang bekerja menjadi buruh harian dari desa-desa. Pemulung
juga termasuk tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah, bahkan lebih
tidak berkualitas lagi dibandingkan yang lainnya. Hasil pendapatannya pun kecil
sekali.
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai PSK, bukan hanya
kualitasnya yang rendah, bahkan dapat menurunkan harga dirinya sendiri. Tenaga
kerja ini pendapatannya masih lumayan besar dibandingkan dengan yang lain,
karena pekerjaan ini biasanya sulit dicari, dan butuh pengorbanan sendiri.
Adanya pekerjaan PSK akan menurunkan kualitas atau martabat dirinya sebagai
warga negara.
Pekerjaan dengan kualitas rendah
Pekerjaan dengan kualitas rendah didefinisikan dengan upah
rendah dan tingkat stres yang tinggi. Meski orang harus menghargai semua
profesi, namun kenyataannya orang yang bekerja dengan pekerjaan kualitas rendah
lebih banyak mengalami masalah kesehatan mental. Pekerja yang tergolong
pekerjaan rendah dalam sebuah penelitian yang dilakukan mengalami gangguan
mental yang lebih buruk daripada pengangguran. Tingkat depresi, kecemasan dan
emosi negatif lebih tinggi.
Peneliti dari The Australian National University di
Canberra, Australia menuturkan memiliki pekerjaan tidak selalu memberikan
keuntungan bagi kesehatan mental. Studi menunjukkan orang pengangguran yang
mendapatkan pekerjaan dengan kualitas rendah justru memperburuk kondisi
kesehatan mentalnya. "Temuan ini menunjukkan seharusnya tidak hanya
mengurangi pengangguran yang menjadi fokus. Tapi kondisi pekerjaan termasuk
manfaat, jam kerja dan fleksibilitas juga harus dipertimbangkan," ujar
Joseph Grzywacz dari Wake Forest University School of Medicine di
Winston-Salem, seperti dikutip dari LiveScience, Rabu (16/3/2011).
Grzywacz menuturkan orang-orang cenderung berpikir bahwa
semua pekerjaan diciptakan sama. Tapi hasil studi ini menjadi bukti lebih
lanjut bahwa semua pekerjaan tidak diciptakan dengan sama. Peneliti melakukan
studi selama 7 tahun yang dimulai pada tahun 2001. Kualitas pekerjaan yang
dinilai berdasar 4 faktor yaitu stres dan tingkat permintaan, jumlah karyawan
yang mengontrol satu pekerjaan, keamanan kerja serta apakah pekerja dibayar
dengan wajar atau tidak. Setelah mempertimbangan berbagai faktor seperti usia,
jenis kelamin, status pernikahan dan tingkat pendidikan diketahui bahwa
kesehatan mental pengangguran setara atau kadang lebih baik dari orang yang
bekerja dengan pekerjaan yang buruk. Orang dengan kualitas pekerjaan yang buruk
menunjukkan penurunan kesehatan mental yang lebih besar dari waktu ke waktu
dibandingkan dengan orang yang menganggur. Sedangkan orang dengan kualitas
pekerjaan yang tinggi diketahui mengalami peningkatan rata-rata skor kesehatan
mental sebesar 3 poin. Hasil ini dilaporkan secara online dalam jurnal Occupational
and Environmental Medicine.
D. Gambaran Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga kerja Indonesia
Pertumbuhan
penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya
lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan menyebabkan
munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja ini
dikenalkan dengan istilah pekerja migran. Di Indonesia pengertian ini merunjuk
pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang tersebar
dibeberapa negara. Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke negara-negara
ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang,
dan Malaysia. Dan juga ke negara Arab. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan
tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di
Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya
peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan
kualitas sumber daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan
dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas
kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum
keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia.
Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud
dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang
layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah
mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai,
serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi
dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah
juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai
kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang
tepat pada pekerjaan yang tepat.
Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI
yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI
ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan
di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara
hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja
juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar
negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah
Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini
juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi
negara penerima.
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI
ilegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak
memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak
mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara
penerima.
Empat kategori pekerja asing dianggap
ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa
resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang
lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status
kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara itu
secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan
pendapatan atau bisnis.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di
Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan
yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang
ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya
kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi
penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja
(TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan
negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan
terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Bukan
hanya masalah yang disebabkan karena faktor dari negara penerima saja yang
banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi masalah-masalah TKI juga
dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh seperti
kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.
Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti
pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Dalam hal ini
pemerintah berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahanpermasalahan
tersebut seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI
sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia.
Menurut
data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
(KEMNAKERTRANS), pada tahun 2008 jumlah TKI yang bermasalah antara lain :
Hasil Sweeping Tahun 2008-TKI
Bermasalah.
NO. KETERANGAN JUMLAH TKI
1. CTKI unfit 76
2. CTKI Buta huruf 38
3. Dokumen tidak lengkap 352
4. Dibawah umur 70
5. Hamil 1
6 .Dokumen palsu 153
Tenaga
kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja
Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap. Dan banyak juga dari
para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu. Hal-hal tersebut
merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini
seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga
perdagangan manusia. Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai
perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja
Indonesia ilegal.
Kebijakan dan Strategi Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar
hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga
kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana
amanat UUD 1945. Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap
seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan
bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, dasar
hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang
penempatan TKI ke luar negeri. Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait
dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000
tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan
PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan
tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan TKI dengan
permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah
warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar
negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui
prosedur penempatan TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh lembaga
pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) dan
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar
negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI,
yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha
penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
E. Penyebab kualitas tenaga kerja
Indonesia rendah
1. Rendahnya tingkat penguasaan
teknologi
Sesuai dengan data yang tercatat oleh Depnakertrans tahun
2003, terlihat bahwa 78 % tenaga kerja Indonesia berpendidikan SD dan yang
lulusan universitas hanya sekitar 3 %, hal ini menunjukkan betapa rendahnya
kualitas tenaga kerja Indonseia. Sehingga sebagian besar tenaga kerja tidak
memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia akan membuat tenaga
kerja tidak mampu dalam menguasai ilmu teknologi, dapat disebut juga tenaga
kerja gagap teknolgi (Gaptek) Pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi pasti
akan sulit di mengerti oleh tenaga kerjanya. Sehingga hasil kerjanya pun
otomatis akan berkualitas rendah. Dan akhirnya daya saingnya rendah pula.
2. Terbatasnya fasilitas infrastruktur
Terbatasnya fasilitas-fasilitas infrastruktur akan
mengakibatkan produksi barang semakin rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau
alat yang hendak dipergunakan terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih
membuatnya dengan olahan tangan sendiri.
Hal tersebut belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing
barang produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi negara lain. Hal
itulah yang menyebabkan kualitas tenaga kerja Indonesia semakin rendah.
3. Kemampuan bekerja keras yang rendah
Tenaga kerja yang tidak mampu bekerja keras dan tidak
produktif, dapat menjadi salah satu penyebab kualitas kerja rendah. Hal
tersebut dinyatakan berdasarkan seberapa mampu kerja keras tenaga kerja.
Apabila tenaga kerja tidak mampu bekerja keras, maka hasilnya pun akan kurang
baik atau kurang berkualitas. Kemampuan kerja keras tenaga kerja dapat ditinjau
dari kesehatan maupun kondisi fisiknya. Semakin sehat keadaan tenaga kerja,
maka hasil kerja akan semakin bagus dan berkualitas, justru sebaliknya semakin
buruk keadaaan tenaga kerja, maka hasil pekerjaannya akan semakin buruk pula
atau tidak berkualitas.
Selain kesehatan, perbandingan antara SDM (Sumber Daya
Manusia) dengan SDA(Sumber Daya Alam) sangat renggang. Sumber daya manusia
lebih sedikit dibandingkan sumber daya alam. Hal ini disebabkan manusia yang
tinggal di daerah subur terlena akan kekayaan sumber daya alam yang terdapat di
sekelilingnya sehingga malas untuk mengeksploitasikan sumber daya alam.
Indonesia merupakan negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara
Jepang yang sumber daya alamnya sedikit serta kondisi geografis dengan bentuk
negara kepulauan dan rawan bencana, membuat masyarakat Jepang kebanyakan
bersifat pekerja keras karena bermotivasi untuk maju juga tidak mau kalah dari
Negara lain yang kaya akan sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan hasil
produksi seperti barang elektronik, alat transportasi, mainan, makanan, dan
lainnya yang berkualitas.
3.
Faktor Usia
Tenaga kerja Indonesia yang usianya lebih dari usia
produktif (manula) biasanya kemampuan bekerjanya kurang, karena tenaga kerja
tersebut belum tentu bermental bagus. Sehingga dapat menghasilkan kualitas
kerja yang rendah. Usia yang lebih baik dan cocok untuk menjadi tenaga kerja
ialah usia produktif, yakni dari 15-44 tahun agar hasil kerjanya lebih baik.
F. Dampak kualitas tenaga kerja
Indonesia yang rendah
1. Barang dan jasa yang dihasilkan
kurang memuaskan
Tenaga kerja Indonesia yang kualitas
kerjanya rendah akan berdampak negatif bagi negara sendiri. Barang dan jasa
yang dihasilkan kurang memuaskan. Akibatnya negara Indonesia lebih banyak
menimpor produk luar negeri dari pada mengekspor produk sendiri. Sehinggga akan
menimbulkan banyak hutang di luar negeri, dan membuat Indonesia berada di titik
perekonomian yang rendah dengan pendapatan perkapita rendah.
2. Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih
banyak menjadi pengangguran, karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga
kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga Indonesia angka penganggurannya tinggi.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan
jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali
menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran,
produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan
dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi
pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek
psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran
yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di
mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit,
dilakukan oleh lebih banyak orang.
Penyebab banyaknya pengangguran di
Indonesia
Penyebab
Pengangguran Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a.
Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan
kerja yang besar.
b.
Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada
pertumbuhan angkatan kerja.
c.
Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah
pencari kerja.
d.
Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.
Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan,
antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat
krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat
investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.
Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari
kerja.
g.
Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang
kondusif bagi pengembangan usaha.
h.
Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.
Iklim investasi yang belum kondusif.
j.
Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.
Kemiskinan.
l.
Ketimpangan pendapatan.
m.
Urbanisasi.
n.
Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.
Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima
ekspor dari negara-negara berkembang,
termasuk Indonesia.
p.
Keberadaan pasar global.
Faktor mendasar penyebab masih
tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran masih tinggi karena permintaan kerja sangat
sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia. Penyebab lain, kata dia,
kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan,
antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum
memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan. SDM yang tidak memadai
ini bisa disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor
pendidikan yang masih rendah sehingga yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’
yang maksimal. Mensiasati untuk meminimalisasikan pengangguran di Indonesia,
sebaiknya para pendidik di perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada
penciptaan tenaga kerja, tetapi harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan
kerja atau kewirausahawan.
Dampak
Pengangguran Terhadap Pelaksanaan Pembangunan
1. Pendapatan nasional menurun
1. Pendapatan nasional menurun
2.
Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.
Produktivitas tenaga kerja rendah
4.
Upah yang rendah
5.
Investasi dan pembentukan modal rendah
6.
Sumber utama kemiskinan
7.
Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8.
Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan
berpengaruh
terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a.
menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b.
penghargaan diri yang rendah;
c.
kebebasan yang terbatas;
d.
mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
1. Berikut beberapa cara yang ditempuh
oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran, Menciptakan kesempatan
kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang
lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru,
memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas
usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja
menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja
sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi
kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro
dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses,
pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan
ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter
harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan
kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan
satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan
kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas
yang memadai di luar negeri.
3. Masyarakat Indonesia bersifat konsumtif
Akibat kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah,
masyarakat akan lebih banyak mengkonsumsi barang dan jasa dari negara lain dari
pada memproduksi atau menghasilkan barang dan jasa sendiri.
4. Barang dan Jasa yang dihasilkan daya
saingnya rendah
Barang dan jasa yang dihasilkan tenaga kerja Indonesia
kebanyakan daya saingnya rendah. Hal tersebut dikarenakan kualitas dari hasil
kerja tenaga kerja Indonesia yang rendah.
Sehingga mutu dan daya saingnya masih kalah banding dengan negara lain.
Di era globalisasi sekarang, sistem perdagangan di dunia sangatlah ketat,
sehingga sulit untuk Indonesia melakukan persaingan.
G. Penanggulangan kualitas tenaga kerja
Indonesia yang rendah
Fakta di lapangan sering menunjukkan kepada kita
bahwa kualitas tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan. Apalagi dalam
menghadapi era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang memungkinkan
masuknya tenaga-tenaga kerja asing ke tanah air, maka pemerintah dan masyarakat
Indonesia mutlak harus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya agar mampu
bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
Sebagai gambaran, saat ini kualitas tenaga
kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih dianggap lebih rendah
dibanding kualitas tenaga kerja dari negara tetangga seperti Filipina. Dengan
bukti bahwa tenaga kerja Filipina dihargai (dibayar) beberapa kali lipat lebih
mahal dibanding tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya bila
pemerintah dan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui:
1. Jalur formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan dan
kursus-kursus.
2. Jalur nonformal, yang terdiri atas:
a. Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar
memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan
pekerjaan. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK (Balai
Latihan Kerja) di setiap Daerah Tingkat II.
b. Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat
kerja. Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama
dengan perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja.
Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan
magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan dan
Kecocokan).
c. Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja.
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, tidak hanya mengutamakan segi
pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Akan tetapi, kualitas mental dan
spiritual seperti: keimanan, kejujuran, semangat kerja, kedisiplinan, terampil,
inovatif, cerdas, bisa saling menghargai dan bertanggung jawab juga perlu
ditingkatkan juga perlu ditingkatkan.
d. Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan Tenaga kerja
tidak mampu bekerja dengan baik bila kurang gizi dan kurang sehat. Kurang gizi
bahkan bisa menurunkan kualitas otak (kecerdasan) yang justru sangat dibutuhkan
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan demikian, peningkatan pemberian
gizi dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
e. Meningkatkan pengadaan seminar, workshop yang
berkaitan dengan pekerjaan tertentu.
Pada umumnya tenaga kerja pada level menengah
ke atas seperti kepala seksi, kepala bagian dan sejenisnya dapat meningkatkan
kualitas dirinya dengan mengikuti berbagai seminar workshop dan sejenisnya.
Peningkatan wawasan sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke
atas, karena bisa digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau
dalam pembuatan rencana dan strategi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan dan uraian mengenai kualitas tenaga kerja Indonesia dapat di
simpukan bahwa tenega-tenaga kerja Indonesia masih belum dapat menghasilkan
barang maupun jasa yang berkualitas tinggi, daya saing masih rendah, dan minim
akan penguasaan atau pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil
pendapatan tenaga kerja Indonesia rata-rata rendah.
Selain karena kualitasnya yang masih rendah, banyaknya
penanam modal asing di Indonesia dapat mempengaruhi penghambatan perekonomian
Indonesia, karena hasilnya lebih dikuasai oleh pemilik modal.
B. Saran
Telah di simpulkan bahwa tenaga kerja Indonesia kualitasnya
masih rendah. Untuk itu, kita sebagai generasi muda di sarankan untuk lebih
meningkatkan lagi kerajinan, keterampilan, juga keahlian diri kita, supaya
negara kita kebih maju lagi dan penganguran berkurang.
Mungkin hanya itu saja yang dapat kami sampaikan, semoga
saran-saran maupun kritik yang tidak terungkapkan selain ini oleh para pembaca
dapat tertampi untuk lebih meningkatkan kualitas tenaa kerja Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Benggolo.
A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
Manulang,
SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta,
Jakarta, Cetakan kedua.
Zainal,
Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C.S.T
Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
Yusuf
Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Sudaryatmo,
1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.