Makalah hubungan Bank dengan perusahaan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada saat era globalisasi seperti ini
banyak sekali lembaga keuangan yang bermunculan. Mulai dari lembaga keuangan
bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai setiap fungsi, tujuan,
pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan utama keseluruhan
perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau
dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang memiliki
dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak yang kekurangan
dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang, karena dirasa lebih
aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi yang memerlukan dengan
syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga keuangan yang lainnya.
Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama sekali dalam memanfaatkan
lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia sangat banyak di Negara ini.
Saat ini bank dan lembaga keuangan
merupakan salah satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu negara.
masyarakat maupun kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga
keuangan lainnya.saat ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah
tangga dan sektor industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan barang
atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya
dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank dan non
bank bagi masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi
keberadaannya sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak
yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi
masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bank
dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan
sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga
dalam bentuk tabungan dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai kredit
investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri
dapat terjadi, untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah Singkat
Perbankan di Indonesia?
2.
Bagaimana Sistem Perbankan di
Indonesia?
3.
Bagaimana Tugas dan Fungsi Bank?
4.
Bagaimana Hubungan bank dengan
perusahaan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Sejarah Singkat
Perbankan di Indonesia
2.
Mengetahui Sistem Perbankan di
Indonesia
3.
Mengetahui Tugas dan Fungsi Bank
4.
Mengetahui Hubungan bank dengan
perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
Dilihat dari sudut
usianya, industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur. Bank-bank
komersial pertama di Indonesia dibentuk pada akhit abad ke-19 yang dimaksudkan
sebagai lembaga yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda. Setelah
Indonesia merdeka, bank-bank tersebut kemudian berubah menjadi bank-bank milik
pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang
Negara. Bahkan pada saat itu “The Java’s Bank” lebih dahulu dibentuk daripada
“The Netherland Bank” di Belanda. Meskipun industri perbankan di Indonesia
sudah cukup berumur namun perkembangannya yang meningkat dan cepat baru terjadi
dalam dua dekade terakhir.
Industri
perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode
yang teratur. Periode berikutnya samapai dengan tahun 1965 relatif industri
perbankan mengalami gejolak-gejolak yang kurang menyenangkan bagi
pertumbuhannya. Perekonomian ketika itu ditandai dengan tingginya tingkat
inflasi, hubungan diantara sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri
perbankan pun mengalami masa suram yang tidak menentu. Baru pada tahap
berikutnya yaitu pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok
Perbankan, industri perbankan mulai membenahi dirinya dengan cara menyesuaikan
diri dengan perkembangan yang terjadi disekitarnya yang sudah jauh lebih maju
dibandingkan dengan periode sebelum 1967.
Tata perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasinya maupun strukturnya
dibentuk sedemikian rupa sehingga Bank Indonesia sebagai bank sentral bertindak
sebagai pembimbing pelaksanaan kebijakan moneter. Dalam hal ini Bank Indonesia
mengkoordinasikan, membina serta mengawasi semua perbankan yang ada, baik
terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta nasional serta bank
asing di Indonesia.
B. Sistem Perbankan di Indonesia
Dalam Undang-Undang
No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
1.
Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang.
2.
Lembaga keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di
bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
1.
Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter
serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perbankan.
2.
Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
semua simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama
memberikan kredit jangka pendek.
3.
Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan
dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam
kertas berharga.
4.
Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah
dan panjang di bidang pembangunan.
5.
Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan
natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan
kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor
pertanian dan pedesaan.
6.
Bank Campuran
Adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih
bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
C. Tugas dan Fungsi Bank
Pengaturan tata
perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada
dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan
ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
- Tata
perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya
kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta
mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
- Memobilisasi
dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang
perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
- Membimbing
dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan
ekonomi rakyat
Fungsi pokok bank adalah sebagai alat penarik uang yang ada di masyarakat, baik
uang kartal maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat. Sebagai
suatu lembaga keuangan, bank tidak bertindak sendiri-sendiri tetapi dibina dan
diawasi oleh bank sentral.
D . Hubungan bank dengan perusahaan
Perusahaan-perusahaan saat ini sangat membutuhkan jasa-jasa bank, baik itu
berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman
uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro, inkaso, kliring, dan
sebagainya. Dilain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan
(kredit) dan jasa-jasa tersebut.
Pengertian kredit itu sendiri adalah kemampuan untuk mendapatkan barang atau
jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.
1.
Fungsi yang dijalankan oleh perkreditan
a. Adanya kredit menyebabkan tersedianya
modal
b. Dengan kredit maka akan menyebabkan
modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan.
c. Kredit dapat berlaku sebagai alat
tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran
uang.
2.
Instrumen kredit
a. Janji untuk membayar (promises to pay)
b. Kelompok ini terdiri dari surat-surat
promes (prommisory notes)
c. Perintah untuk membayar (orders to pay)
Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan tanda
askep perdagangan (trade acceptances)
Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan
membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat
kabar termasuk didalamnya :
1.
Likuiditas
Kemampuan suatu bank melunasi kewajiban-kewajiban yang
segera dapat ditarik.
2.
Solvabilitas
Kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada pihak
ketiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menengah dan panjang.
3.
Rentabilitas
Kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Beberapa macam transaksi bank yang sering dilakukan
perusahaan
1.
Penggunaan Cek
Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank) sejumlah
uang dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang
membawanya atau orang yang namanya tersebut pada cek itu.
a. Orang yang menandatangani cek adalah
orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank.
b. Cek tersebut merupakan alat pembayaran
walaupun bukan merupakan alat pembayaran yang sah (uang)
Macam-macam cek :
a. Cek atas unjuk adalah Bank akan
membayar kepada siapa saja yang membawa, menunjukkan dan menguangkan cek pada
bank.
b. Cek atas nama adalah Bank akan membayar
kepada orang atau badan yang namanya tertera di atas cek tersebut. Pengalihan
cek harus disertai keterangan dari pemilik lama.
c. Cek silang (cross cheque) adalah Cek
ini tidak dapat diuangkan; dapat ditulis nama atau atas unjuk.
d. Cek atas nama atau si pembawa
adalah Bank akan memberlakukan cek
semacam ini sebagai cek atas unjuk biasa.
e. Cek yang diberi tanggal kemudian (post
dated cheque) adalah Cek yang bertanggal maju, atau tanggal menulisnya lebih
muda daripada tanggal menguangkannya.
f. Cek kosong adalah Penguangan suatu cek
ke bank yang tidak didukung oleh adanya dana yang cukup.
g. Cek bepergian (travellers’s cheque)
adalah Cek ini bermanfaat bagi
orang-orang yang bepergian. Cek ini menduduki fungsi sebagai uang kertas bank
(uang kartal).
h. Cek yang difiat (certifeid cheque)
adalah Sebuah cek yang dijamin oleh bank untuk tanda tangan dan kecukupan
dananya. Suatu cek hanya dapat diuangkan pada bank dimana terdapat simpanan
uang dalam bentuk rekening giro dari si penerbit. Hal ini disebabkan :
·
Pencatatan saldo rekening giro (setiap saat) hanya dilakukan
oleh bank dimana rekening giro itu dibuka
·
Contoh tanda tangan si penerbit cek hanya disimpan pada bank
dimana ia menyimpan uang dalam rekening giro
·
2. Rekening Koran
Giro
Simpanan
dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
3. Penggunaan Bilyet
Giro
Surat
perintah dari nasabah kepada bank sebagai penyimpanan dana, untuk memindah bukunan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya.
Bilyet giro
tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya
merupakan alat pemindah bukuan dan ake rekening lain, baik pada bank yang sama
maupun bank yang berlainan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga
usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Peranan
lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang,
pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke
pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk
membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi
barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan. Perkembangan lembaga
keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan sejak
dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit
yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti
pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.
B. Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan
beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah
penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan
input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan
keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga
keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting
dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap
perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat
yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga
kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab
setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarni,
Murni., Soeprihanto, John., 2010, Pengantar Bisnis (Dasar Ekonomi
Perusahaan), Liberty, Yogyakarta.
Fuad,
M ., Y.E.F, Paulus., et. al. 2006, Pengantar Bisnis, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta
Heidjrachman
R., Irawan, Sukanto R., 2007, Pengantar
Ekonomi Perusahaan, BPFE, Yogyakarta.