Makalah hubungan Bank dengan perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Pada saat era globalisasi seperti ini banyak sekali lembaga keuangan yang bermunculan. Mulai dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Setiap lembaga keuangan mempunyai setiap fungsi, tujuan, pengertian dan syarat yang berbeda-beda. Tetapi tujuan utama keseluruhan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang memiliki dana yang berlebih yang kemudian akan di salurkan ke pada pihak yang kekurangan dana atau yang membutuhkannya. Mulai dari penyimpanan uang, karena dirasa lebih aman menyimpan di lembaga keuangan, peminjaman uang bagi yang memerlukan dengan syarat-syarat tertentu, dan masih banyak fungsi lembaga keuangan yang lainnya. Tetapi masih banyak orang yang belum mengerti sama sekali dalam memanfaatkan lembaga keuangan tersebut yang saat ini tersedia sangat banyak di Negara ini.
Saat ini bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu perilaku terpenting dalam perekonomian suatu negara. masyarakat maupun kalangan usaha sangat membutuhkan jasa bank dan lembaga keuangan lainnya.saat ini pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor rumah tangga dan sektor industri / perusahaan. Sektor industri menghasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya.
Peranan Lembaga keuangan bank dan non bank bagi masyarakat yang memiliki perekonomian yang mapan atau tinggi keberadaannya sangatlah penting khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurknannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi, untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.

B. Rumusan Masalah
      1.            Bagaimana Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia?
      2.            Bagaimana Sistem Perbankan di Indonesia?
      3.            Bagaimana Tugas dan Fungsi Bank?
      4.            Bagaimana Hubungan bank dengan perusahaan?

C. Tujuan
      1.            Mengetahui Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
      2.            Mengetahui Sistem Perbankan di Indonesia
      3.            Mengetahui Tugas dan Fungsi Bank
      4.            Mengetahui Hubungan bank dengan perusahaan










BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
            Dilihat dari sudut usianya, industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur. Bank-bank komersial pertama di Indonesia dibentuk pada akhit abad ke-19 yang dimaksudkan sebagai lembaga yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda. Setelah Indonesia merdeka, bank-bank tersebut kemudian berubah menjadi bank-bank milik pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara. Bahkan pada saat itu “The Java’s Bank” lebih dahulu dibentuk daripada “The Netherland Bank” di Belanda. Meskipun industri perbankan di Indonesia sudah cukup berumur namun perkembangannya yang meningkat dan cepat baru terjadi dalam dua dekade terakhir.
            Industri perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 1951 relatif belum memasuki periode yang teratur. Periode berikutnya samapai dengan tahun 1965 relatif industri perbankan mengalami gejolak-gejolak yang kurang menyenangkan bagi pertumbuhannya. Perekonomian ketika itu ditandai dengan tingginya tingkat inflasi, hubungan diantara sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri perbankan pun mengalami masa suram yang tidak menentu. Baru pada tahap berikutnya yaitu pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan, industri perbankan mulai membenahi dirinya dengan cara menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi disekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan periode sebelum 1967.
            Tata perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasinya maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa sehingga Bank Indonesia sebagai bank sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksanaan kebijakan moneter. Dalam hal ini Bank Indonesia mengkoordinasikan, membina serta mengawasi semua perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta nasional serta bank asing di Indonesia.
B. Sistem Perbankan di Indonesia
            Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
      1.            Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
      2.            Lembaga keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
      1.            Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perbankan.
      2.            Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

      3.            Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
      4.            Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
      5.            Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
      6.            Bank Campuran
Adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
      7.            Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

C. Tugas dan Fungsi Bank
            Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
  1. Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
  2. Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
  3. Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat
            Fungsi pokok bank adalah sebagai alat penarik uang yang ada di masyarakat, baik uang kartal maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat. Sebagai suatu lembaga keuangan, bank tidak bertindak sendiri-sendiri tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral.
D . Hubungan bank dengan perusahaan
            Perusahaan-perusahaan saat ini sangat membutuhkan jasa-jasa bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro, inkaso, kliring, dan sebagainya. Dilain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit) dan jasa-jasa tersebut.
           
            Pengertian kredit itu sendiri adalah kemampuan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.
      1.            Fungsi yang dijalankan oleh perkreditan
a.       Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal
b.      Dengan kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan.
c.       Kredit dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.
      2.            Instrumen kredit
a.       Janji untuk membayar (promises to pay)
b.      Kelompok ini terdiri dari surat-surat promes (prommisory notes)
c.       Perintah untuk membayar (orders to pay)
Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan tanda askep perdagangan (trade acceptances)
            Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat kabar termasuk didalamnya :
      1.            Likuiditas
Kemampuan suatu bank melunasi kewajiban-kewajiban yang segera dapat ditarik.
      2.            Solvabilitas
Kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada pihak ketiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menengah dan panjang.
      3.            Rentabilitas
Kemampuan suatu bank untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Beberapa macam transaksi bank yang sering dilakukan perusahaan
      1.            Penggunaan Cek
Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank) sejumlah uang dari orang yang menandatanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut pada cek itu.
a.       Orang yang menandatangani cek adalah orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank.
b.      Cek tersebut merupakan alat pembayaran walaupun bukan merupakan alat pembayaran yang sah (uang)
Macam-macam cek :
a.       Cek atas unjuk adalah Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa, menunjukkan dan menguangkan cek pada bank.
b.      Cek atas nama adalah Bank akan membayar kepada orang atau badan yang namanya tertera di atas cek tersebut. Pengalihan cek harus disertai keterangan dari pemilik lama.
c.       Cek silang (cross cheque) adalah Cek ini tidak dapat diuangkan; dapat ditulis nama atau atas unjuk.
d.      Cek atas nama atau si pembawa adalah  Bank akan memberlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk biasa.
e.       Cek yang diberi tanggal kemudian (post dated cheque) adalah Cek yang bertanggal maju, atau tanggal menulisnya lebih muda daripada tanggal menguangkannya.
f.       Cek kosong adalah Penguangan suatu cek ke bank yang tidak didukung oleh adanya dana yang cukup.
g.      Cek bepergian (travellers’s cheque) adalah  Cek ini bermanfaat bagi orang-orang yang bepergian. Cek ini menduduki fungsi sebagai uang kertas bank (uang kartal).
h.      Cek yang difiat (certifeid cheque) adalah Sebuah cek yang dijamin oleh bank untuk tanda tangan dan kecukupan dananya. Suatu cek hanya dapat diuangkan pada bank dimana terdapat simpanan uang dalam bentuk rekening giro dari si penerbit. Hal ini disebabkan :
·         Pencatatan saldo rekening giro (setiap saat) hanya dilakukan oleh bank dimana rekening giro itu dibuka
·         Contoh tanda tangan si penerbit cek hanya disimpan pada bank dimana ia menyimpan uang dalam rekening giro
·          
2.  Rekening Koran Giro
            Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
3.  Penggunaan Bilyet Giro
            Surat perintah dari nasabah kepada bank sebagai penyimpanan dana, untuk memindah bukunan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya.
            Bilyet giro tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya merupakan alat pemindah bukuan dan ake rekening lain, baik pada bank yang sama maupun bank yang berlainan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Lembaga keuangan bank atau bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau pinjaman juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Peranan lembaga keuangan bank yaitu untuk mencetak uang rupiah, menerbitkan uang, pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkannya. Peranan lembaga keuangan non bank yaitu untuk membantu usaha meningkatkan produktivitas baraang/jasa, memperlancar distribusi barang, dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan. Perkembangan lembaga keuangan semakin lama berkembang ke arah positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif, serta kerjasama produk dengan lembaga lain.

B.   Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca sekalian yaitu kita harus memanfaatkan keberadaan semaksimal mungkin karena lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat yang di berikan lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank sehingga kita bisa merasakan manfaat positifnya dari lembaga keuangan tersebut, sebab setiap lembaga keuangan memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda. 

DAFTAR PUSTAKA

Sumarni, Murni., Soeprihanto, John., 2010, Pengantar Bisnis (Dasar Ekonomi Perusahaan), Liberty, Yogyakarta. 
Fuad, M ., Y.E.F, Paulus.,  et. al. 2006, Pengantar Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Heidjrachman R., Irawan, Sukanto R., 2007, Pengantar Ekonomi Perusahaan, BPFE, Yogyakarta.



Subscribe to receive free email updates: