Makalah Hak Asasi Manusia
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapanya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan intansi.Hak juga merupakan sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada sebelum reformasi
perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain.Jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena itu, selain ada hak
sasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan
demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia.Dalam menggunakan HAM, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki orang lain.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM menurut beberapa sumber dan ahli.
2.
Apa contoh-contoh pelanggaran HAM.
3.
Bagaimana Sejarah HAM
C.
Tujuan
1.
Agar mahasiswa mengerti tentang HAM.
2.
Agar mahasiswa mampu menerapkan dan mengimplementasikan HAM
dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Agar mahasiswa mengetahui contoh dan bentuk pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beberapa bahasa asing
dikenal dengan sebutan droit de i’home (Perancis), yang berarti hak
manusia, human right (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam
bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi
manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sesuai dengan kodratnya, melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak
itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Seperti yang tertuang dalam
pembukaan piagam hak asasi manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh tuhan yang
maha esa.Seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
merupakan hak yang tidak boleh deiabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun
1999).
Koentjoro Poerbapranoto (1976) berpendapat, Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati(Mansyur Effendi, 1994).
Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa HAM
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar itulah maka tidak ada orang
atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya.Demikian
pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada
kekuasaan apapun untuk membelenggunya.
B.
Sejarah HAM
Mengingat begitu pentingnya proses
internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama
dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak
Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap
orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi
orang lain.
1.
Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia (HAM)
Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di
Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah
bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium
ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
a.
Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM
dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun
beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau
ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau
(tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias
Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John
Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika
dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
b.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu,
tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
c.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule
of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of
innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan
freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration
sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi
maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
2.
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia
setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan
negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makana ganda, baik ke luar (antarnegara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya
masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar
terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat
menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung
pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria
objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan
yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan [2]mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub
dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku
bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat
(Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di
Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka
Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka
rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang,
semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka
mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak
masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi.
Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights
mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights
sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa
kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang
lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi
jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
C.
[3]Bentuk
dan Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia dan Dunia
Pelanggaran HAM di Indonesia:
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri yang banyak
dianiaya,diperkosa, dan gajinya tidak dibayar
Pelanggaran HAM di Dunia (Internasional):
1.
Pembantaian etnis Rohingya di Myanmar
2.
Kejahatan perang tentara Israel terhadap warga Palestina
3.
Pembantaian bangsa Yahudi oleh tentara NAZI pada Perang
Dunia II
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Karena
hak kita dibatasi oleh hokum dan hak orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pendidikan Kewarganegaraan
MPK-UNESA.2010.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Surabaya:UNESA
University Press.
Affandi, Idrus, dkk.2007.Hak Asasi
Manusia.Jakarta:Universitas Terbuka.
Basrowi, dkk.2006.Demokrasi dan HAM.kediri:Jenggala
Pustaka Utama.
[1] Tim Pendidikan Kewarganegaraan MPK-UNESA.2010.Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi.Surabaya:UNESA University Press. hlm. 3
[3] Basrowi,
dkk.2006.Demokrasi dan HAM.kediri:Jenggala Pustaka Utama, hlm. 7