Makalah kede etik psikologi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan yang cepat, hubungan
yang dekat dengan beberapa profesi seperti psikiatri, pendidikan, manajemen,
serta sulitnya mengontrol praktik psikologi mengarah kepada suatu masalah yang
penting yang harus segera ditanggulanggi, yaitu kurangnya kode etik
profesional, khususnya malpraktik.
Kode etik tersebut seharusnya dapt
menjelaskan hal-hal terkait pertanyaan: siapa yang berhak mengadministrasikan
tes psikologis? Apakah psikiater, konselor, pendidikan, dan atau manajer
personalia berhak untuk mengadministrasikan tes psikologis? Selayaknya
bidang-bidang profesional lainnya, seperti kedokteran, Hukum, atapun lainnya,
maka dalam ranah Psikologi juga terdapat pembahasan atau juga memiliki “Kode
Etik”, hal ini digunakan untuk mengatur berbagai hal terkait dalam praktek
Psikologi.
Dalam Materi ini akan dibahas
berbagai Kode Etik Psikologi jika dilihat dari berbagai sisi baik dari sisi
Praktek Psikologi yang ada di Indonesia, Asia, Amerika dan Eropa. Penjabaran
ini lebih untuk mengetahui keragaman “Kode Etik” baik persamaan ataupun
perbedaannya. Hal tersebut salah satunya untuk menjawab ataupun memperjelas dan
sekaligus menjawab pertnayaan-pertanyaan diatas. Tujuan Materi ini diajukan
sebagai salah satu tugas presentasi yang diberikan secara kelompok, dan juga
merupakan penambahan wawasan terkait kode etik baik yang berlaku di Indonesia
ataupun di Eropa, terkait profesi Psikolog yang sedang dipelajari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas diharapkan kita akan
mengetahui tentang :
1. Pengertian
Kode Etik Psikologi
2. Fungsi dan
Manfaat Kode Etik Psikologi
3. Pengertian
Psikologi, Psikolog, Ilmuan Psikolog, dan Layanan Psikologi.
C. Manfaat Makalah
Adapun manfaat dari penulisan
makalah ini adalah :
1. Agar dapat
memberi pemahaman yang baik dan benar
tentang pengertian Kode Etik Psikologi
2. Agar dapat
memberi pemahaman yang baik dan benar
tentang Fungsi dan Manfaat Kode Etik Psikologi
3. Agar dapat
memberi pemahaman yang baik dan benar
tentang pengertian Psikologi, Psikolog, Ilmuan Psikolog, dan Layanan
Psikologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik
Kode Etik dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Kode etik psikologi adalah suatu
rumusan norma, nilai-nilai dan aturan yang berlaku untuk ilmuan Psikologi dan
Psikolog yang harus dijalankan dan ditaati dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari
pemberian mata kuliah kode etik adalah supaya mahasiswa memahami bidang garapan
profesi psikologi dan kompetensinya, memahami kode etik psikologi dan landasan
filosofisnya, memahami kode etik penulisan ilmiah , serta memiliki wawasan
pengembangan kode etik psikologi.
Kuliah kode etik menerangkan
mengenai sosok ideal seorang psikolog yaitu harus berkompeten, profesional, dan
etis, artinya tidak menyimpang dari etika-moral yang bersumber pada agama,
budaya, nasionalisme dan mengikuti kode etik profesi. Selain itu, Psikolog juga
harus memiliki budi pekerti yang baik. Budi pekerti adalah kuat lemahnya
landasan moral dalam berperilaku, biasanya dikaitkan dengan perilaku
sehari-hari. Budi pekerti dimulai dengan pembedaan hal yang baik dan kurang
baik yang kemudian akan menjadi suatu kebiasaan.
Budi pekerti memiliki hubungan kuat
dengan perilaku etis dalam profesi, hal ini akan nampak ketika psikolog
dihadapkan pada pengambilan keputusan dalam kondisi kritis. Dari sinilah akan
diuji seberapa jauh moral lebih berperan. Keputusan professional memang sudah
diatur oleh kode etik profesi, namun[3]kasus dilapangan tidak sesederhana kode
etik. Keputusan moral banyak memerlukan pertimbangan walaupun sudah ada acuan
yaitu kode etik profesi.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan
istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1).
Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas
anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng atau
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1
mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi
pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya
setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan
karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan
berhadapan dengan sanksi.
B. Fungsi Dan Manfaat Kode Etik Psikologi
1. Fungsi
Kode Etik Psikologi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti
itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga
fungsi kode etik yaitu :
a. Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah.
b. Mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi.
c. Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi.
2.
Manfaat Kode Etik Psikologi
a.
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejah-teraan umat
manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan
psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
b.
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta memini-malkan akibat
dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan
atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
c.
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi,
keuangan, sosial, organi-sasi maupun politik yang mengarah pada pe-nyalahgunaan
atas pengaruh mereka.
C. Pengertian Psikologi, Psikolog, Ilmuan
Psikolog, Dan Layanan Psikologi
1. Kode etik
psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan
sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
Contoh kasus
:
Seorang psikolog tidak menggunakan
kode etik psikologi dalam
menangani pasiennya.
Kesimpulan :
seharusnya, seorang psikolog
melakukan tindakan sesuai kode etikpsikologi yang berlaku.
2. Psikologi merupakan ilmu yang berfokus pada
perilaku dan
prosesMental yang
melatar-belakangi, serta penerapan dalam kehidupan manusia. Ahli dalam ilmu
Psikologi dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu profesi atau yang berkaitan dengan
praktik psikologi dan ilmu psikologi termasuk dalam hal ini ilmu murni atau
terapan.
3. Psikolog
adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi
dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan
tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem
kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi
psikologi atau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog).
Psikolog
memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi
bidang-bidang praktik klinis dan konseling;
penelitian; pengajaran;
supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan
kebijakan; intervensi sosial
dan klinis; pengembangan[8] instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling;[9]
konsultasi organisasi; aktifitas-aktifitas dalam bidang forensik;[10]
perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN
MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus :
Seorang Psikolog membuka praktik tanpa mempunyai izin praktik.Kesimpulan
:
Seorang Psikolog harus lulusan S-1 dan untuk membuka praktek sendiri
harus lulusan S-2 serta diwajibkan memiliki izin praktik psikologi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Ilmuan psikologi
adalah ahli dalam bidang ilmu psikologi dengan latar belakang pendidikan strata 1 dan/atau strata
2 dan/atau strata 3 dalam bidang psikologi. Ilmuwan psikologi memiliki
kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang
pe-nelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat;
pengembangan kebijakan; intervensi sosial; pengembangan instrumen asesmen psikologi; pengadministrasian asesmen;
konseling sederhana;konsultasi organisasi; peran-cangan dan evaluasi program.
Ilmuwan Psikologi dibedakan dalam kelompok ilmu murni (sains) dan terapan.
Contoh Kasus :
Seorang Psikolog menangani
menangani gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh Psikiater
Kesimpulan :
Seorang Psikolog tidak boleh
menangani seorang pasien di luar kewenangan sesuai Pasal 1 Ayat 4.
5. Layanan
psikologi adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam
rangka menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah-masalah
psikologis. Layanan psikologi dapat
berupa praktik konseling dan psikoterapi; penelitian; pengajaran;
supervisi dalam pelatihan; layanan masyarakat; pengembangan kebijakan;
intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi;
penyelenggaraan asesmen; konseling karir dan pendidikan; konsultasi organisasi;
aktifitas-aktifitas dalam bidang fo-rensik; perancangan dan evaluasi program; dan administrasi.
Contoh Kasus :
Seorang
Psikolog melakukan pelayanan terhadap pasien tetapi tidak menyelesaikan atau
mencegah masalah pasiennya melainkan malah membuatnya semakin rumit.
Kesimpulan :
Seharusnya
seorang psikolog mencegah atau menyelesaikan masalah pasienya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode etik psikologi adalah suatu
rumusan norma, nilai-nilai dan aturan yang berlaku untuk ilmuan Psikologi dan
Psikolog yang harus dijalankan dan ditaati dengan sebaik-baiknya. Fungsi Kode
Etik Psikologi Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi.
Manfaat Kode
Etik Psikologi, antara lain :
1.
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejah-teraan umat
manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan
psikologi serta pihak- pihak lain yang
terkait.
2.
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta memini-malkan akibat dampak buruk;
karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
3.
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi,
keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan
atas pengaruh mereka.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/irvankhoerul49/makalah-kode-etik-psikologi
https://www.academia.edu/8699356/TUGAS_KODE_ETIK_PSIKOLOGI_Disusun_guna_memenuhi_tugas_mata_kuliah_Kode_Etik_Psikologi
https://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
https://www.academia.edu/8699356/TUGAS_KODE_ETIK_PSIKOLOGI_Disusun_guna_
memenuhi_tugas_mata_kuliah_Kode_Etik_Psikologi